Masih Teka Teki Siapa Pengganti Sekda Kudus

oleh -965 kali dibaca
sekda
Foto: Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kudus, Joko Triyono. (Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, ISKNEWS.COM – Sekda Kudus, Noor Yasin sebentar lagi akan pensiun, tepatnya pada tanggal 1 Februari 2018 mendatang. Meski belum diumumkan, namun nama-nama calon penggantinya santer dibicarakan dikalangan birokrat.

Diantara nama-nama itu ialah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sam’ani lntakoris, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Sudjatmiko. Selain tersebut, juga ada lagi dari para asisten Bupati Kudus yang juga ikut diperbincangkan.

Menanggapi hal itu, Joko Triyono, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kudus (BKPP) saat ditemui isknews.com dikantornya, Selasa (30-01-2018), belum bisa menjawab.

Pasalnya, secara definitif jabatan Sekda ditunjuk penjabat Sekda. Yakni dilakukan langsung oleh gubernur. “Meski sudah dapat rekom atau persetujuan, pelaksanaan seleksi pada pertengahan Januari lalu, namun belum bisa diumumkan saat ini,” ujarnya.

Dikatakan Joko, sesuai SK Gubernur Jateng Nomor 821/ 939/ 2012, Noor Yasin menjabat sejak 2012. Lalu pada 1 Februari 2018 mendatang jabatannya selesai. Mau tidak mau, lelang jabatan Sekda segera dilaksanakan. Mengingat kedudukan ini membawahi berbagai bidang penting di Pemerintahan Kabupaten Kudus.

Lebih lanjut, pihaknya juga telah mengusulkan Panitia Seleksi (Pansel) ke Provinsi. Jika sudah disetujui, pihaknya tinggal menunggu Surat Keterangan (SK).

Selain dari Provinsi, pansel nantinya dari akademisi. “Dari akademisi sendiri kemungkinan dari Universitas Muria Kudus (UMK), atau bisa jadi dari Universitas Negeri Semarang atau Universitas Diponegoro,” ungkapnya.

Imbuh Joko, dalam penggantian Sekda bersifat terbuka. “Bersifat terbuka, sebab baik dari Kudus sendiri maupun Jateng bisa menduduki Sekda. Asalkan memenuhi kriteria, bisa ikut seleksi ini,” bebernya.

Ditambahkan Joko, Adapun syarat dan kriteria yang harus diikuti untuk menduduki jabatan ini. Diantaranya, sedang atau pernah menduduki jabatan eselon II B dan minimal telah dua kali menduduki jabatan tersebut.

Selanjutnya yang terkait telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan tingkat II, berusia tidak lebih dari 56 tahun, dan tidak pernah dijatuhi hukuman atau tersangkut pidana. “Bagi luar Kabupaten Kudus harus mendapat rekomendasi dari PPK,” terangnya.

Selain Sekda, ada dua jabatan struktural yang belum terisi, yaitu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH). “Rencananya akan berselang beberapa hari setelah penjabat Sekda terpilih,” pungkasnya. (AJ/AM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.