Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Masyarakat diminta untuk tidak mengurbankan hewan betina produktif di Hari Raya Idhul Adha. Pasalnya, keberadaan hewan betina produktif sangat diperlukan untuk menjaga kesinambungan produksinya.
Kasie Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Jepara, Prajoga mengatakan, meskipun sudah ada imbauan pelarangan penyembelihan sapi betina akan tetapi pihaknya masih mengalami kendala. Permasalahannya kalau tidak boleh dipotong (sapi betina) belum ada mekanisme penggantian. Misalnya sapi betina yang masih produktif dibeli pemerintah, lalu dipelihara itu belum ada hingga kini.
“Sapi betina boleh disembelih jika benar-benar tidak produktif. Hal itu juga harus didasarkan pada pemeriksaan medis, dan mendapatkan surat keterangan. Kalau sapi betina diperjualbelikan sih boleh-boleh saja, asalkan tidak disembelih. Agar populasi sapi meningkat, dan kita bisa mencapai swasembada daging,” ujarnya.
Larangan penyembelihan betina produktif ini, kata Prajoga, sudah jelas diatur di UU No 18/2009 jo UU No 41/2014, Perda Kabupaten Jepara No 15/2011 dan Perbub Jepara No 36/2013 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. “Hal itu sesuai dengan arahan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita, beberapa saat lalu ketika melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Donorojo, bulan Juli lalu,” imbuhnya.
Lebih lanjut Prajoga menuturkan, ada sanksi yang menyertai jika warga nekat menyembelih sapi atau kerbau betina yang tengah produktif. Selain kurungan penjara, adapula denda berupa uang sebesar lebih kurang Rp 50 juta, bagi mereka yang nekat melanggar peraturan. “Tapi realitanya masih sering dijumpai banyak yang memotong betina produktif ini,” jelasnya. (ZA)