Mengaku Sebagai Anggota Polisi, Truk Bermuatan Rokok Dirampok

oleh -352 Dilihat

Grobogan, isknews.com – Bekuk 4 pelaku perampokan truk bermuatan rokok di wilayah kabupaten Grobogan, Jalan Raya Purwodadi – Blora, Desa Mayahan, Tawangharjo, Selasa (06/12/2022).

Dalam melancarkan aksinya komplotan yang berjumlah 4 orang ini yakni, K (40) M (48) Y (58) dan G mengaku sebagai anggota Polri dengan menggunakan seragam polisi dilengkapi dengan borgol dan senjata api mainan.

“Truk yang dikendarai Chori (23), akhirnya menepi setelah diberhentikan pelaku, sopir dan kernetnya diinterogasi dan ditakut- takuti menggunakan senjata api mainan dengan dalih alasan rokok yang didalam truk itu ilegal,” ujar Kapolres Grobogan AKBP Benny Setiyadi.

Setelah berhasil menguasai truk beserta isinya, sopir dan kernet truk diborgol dan dilakban mulutnya layaknya anggota polisi sungguhan.

Komplotan ini berhasil membawa hasil rampasannya dan truk dibuang di suatu tempat yang masih berada di daerah Subang.

Dalam konferensi Pers di halaman Polres Grobogan AKP Kaisar Kasat Reskrim Polres Grobogan menerangkan,penangkapan 4 pelaku perampokan ini yakni M (48) warga Tanjung Priok,Y (58) warga Cilincing ,Jakarta Utara, K (40) warga Karawang Jawa Barat dan Gunawan turut diamankan puluhan rokok merk Bold, sejumlah uang dan seragam polisi yang dipakai menyamar dilengkapi dengan borgol.

“Untuk pelaku yang diamankan yakni Y,K,G,M. Petugas mengamankan uang senilai Rp 23 juta lebih, sepeda motor hasil beli dari penjualan rokok, dan kami masih mencari dua pelaku yang masih DPO, mobil yang dipakai menggunakan pelat polisi dan senjata api mainan yang dibuang,” tambah Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Kaisar.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2, dengan hukuman 9-12 tahun penjara. (Angky/ADH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.