Milad ke-50, MUI Kudus Mantapkan Langkah Bersama Percepat Sertifikasi Halal

oleh -168 Dilihat
Ketua Umum MUI Kudus, KH. Ahmad Hamdani Hasanuddin, Lc., M.A., berfoto bersama jajaran BPJPH, UIN Kudus, dan undangan usai Milad ke-50 MUI yang dirangkai dengan diseminasi program sertifikasi halal. (Foto: Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, isknews.com – Peringatan Milad ke-50 Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi momentum bagi MUI Kabupaten Kudus untuk meneguhkan komitmen mempercepat sertifikasi produk halal. Bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kudus serta pihak terkait, MUI Kudus siap memperluas akses sertifikasi, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Komitmen ini ditegaskan dalam Halaqah bertema “Peran dan Fungsi Stakeholders dalam Percepatan Sertifikasi Produk Halal” yang digelar di Ruang Amphitheatre Lantai 3, Gedung Integrated Laboratory UIN Sunan Kudus, Sabtu (9/8/2026).

Ketua Umum MUI Kudus, KH. Ahmad Hamdani Hasanuddin, Lc., M.A., menyampaikan bahwa momentum Milad ke-50 MUI sekaligus menjadi ajang diseminasi program sertifikasi halal. Menurutnya, hingga saat ini masih banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum memahami mekanisme pengurusan sertifikasi halal. “Realitanya, di tengah masyarakat masih banyak produsen yang belum memiliki sertifikat halal. Sebagian karena belum paham caranya, sebagian lagi karena merasa tidak peduli,” ujarnya.

KH. Ahmad Hamdani menjelaskan bahwa sejak 2019, kewenangan penerbitan sertifikat halal berada di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sementara MUI berperan sebagai mitra yang memberikan fatwa halal. “BPJPH tidak bisa mengeluarkan sertifikat halal tanpa seizin MUI, namun MUI juga tidak bisa secara mandiri mengeluarkannya,” jelasnya.

Untuk wilayah Kudus, kewenangan sertifikasi masih berada di BPJPH Jawa Tengah, sehingga pelaku usaha harus mengurus ke provinsi atau bahkan ke pusat untuk skala perusahaan besar.

Ia menilai, perlu ada kebijakan agar layanan BPJPH bisa hadir di tingkat daerah sebagai kepanjangan tangan dari pusat, sehingga proses pengurusan sertifikasi lebih terjangkau. Berdasarkan data, dari sekitar 27 ribu pelaku usaha di Kudus, baru sekitar 4 ribu yang memiliki sertifikat halal. “Angka ini masih sangat jauh. Karena itu, kami mengundang para produsen agar memahami pentingnya sertifikat halal dan prosedurnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, KH. Ahmad Hamdani menyinggung peran Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang sudah tersedia di beberapa perguruan tinggi seperti UIN Kudus. Namun, lembaga ini hanya berfungsi sebagai pendamping, bukan penerbit sertifikat. Ia juga menanggapi gagasan penyederhanaan perizinan yang menggabungkan BPJPH, Dinas Kesehatan, dan BPOM. Menurutnya, prosesnya tidak sesederhana itu karena masing-masing lembaga memiliki fokus berbeda—Dinas Kesehatan pada aspek kesehatan, BPOM pada keamanan produk, dan MUI pada aspek kehalalan.

Ia juga menyoroti bahwa konsep halal tidak hanya berkaitan dengan kehalalan zat, tetapi juga harus memenuhi unsur thayyib atau kebaikan bagi kesehatan. Ia mencontohkan daging kambing yang halal secara hukum, namun tidak thayyib bagi penderita darah tinggi.

Oleh karena itu, menurutnya edukasi kepada masyarakat perlu menekankan pemenuhan dua kriteria tersebut sesuai ajaran Al-Qur’an. Ke depan, pemerintah berencana menyiapkan pendamping halal di setiap desa untuk membantu pelaku usaha, meski hal ini tetap memerlukan dukungan tenaga dan biaya yang memadai.

Sementara itu, KetuaKomisi B DPRD Kudus, Sutejo, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dibahas salah satunya bertujuan memfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar segera memperoleh sertifikasi halal. Hal ini sejalan dengan tema kegiatan yang diadakan MUI Kudus dalam rangka peringatan Milad ke-50. Menurutnya, sertifikasi halal akan memberikan keuntungan besar bagi masyarakat Kudus yang mayoritas beragama Islam, karena dapat memastikan produk yang mereka konsumsi terjamin kehalalannya.

Sutejo menilai, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami atau mengalami kesulitan dalam mengurus sertifikasi halal. Melalui diskusi dan dialog yang digelar, ia berharap para pelaku usaha semakin mengerti prosedur pengurusannya. “Begitu produk mereka bersertifikat halal, konsumen Muslim akan lebih yakin untuk memilihnya,” ujarnya.

Dalam pembahasan Ranperda, pihaknya melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Pertanian yang memiliki kewenangan mengawasi proses penyembelihan unggas, serta Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan yang membawahi pelaku usaha sektor pangan. Sektor pariwisata yang melibatkan pedagang kuliner juga menjadi bagian dari sasaran sertifikasi halal ini.

Sutejo menegaskan bahwa sertifikasi halal berlaku untuk semua produk, baik yang diproduksi oleh industri besar maupun UMKM. Industri skala besar seperti PT AJP, yang memproduksi 10-12 ribu ekor unggas per hari, umumnya telah memiliki sertifikat halal. Namun, usaha penyembelihan unggas di pasar-pasar tradisional justru menjadi PR besar. Dari sekitar 54 pengusaha penyembelih unggas di pasar, hampir semuanya belum memiliki sertifikat halal.

Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan, mengingat daging unggas merupakan bahan pangan yang dikonsumsi setiap hari oleh masyarakat. Banyak pelaku usaha kecil enggan mengurus sertifikat halal karena merasa prosesnya rumit dan biayanya mahal. Oleh sebab itu, Sutejo mendorong adanya kebijakan pemerintah daerah untuk memberikan keringanan, bahkan jika memungkinkan, menggratiskan biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil.

Sementara itu, Dr. Hj. Malikhatul Hidayah, ST., M.Pd., MT., anggota Komite Fatwa Produk Halal BPJPH RI, menjelaskan bahwa selama ini pihaknya lebih banyak memfatwakan produk halal untuk pelaku usaha skema self declare atau Sehati, sedangkan produk halal reguler umumnya difatwakan oleh Komisi Fatwa MUI.

Ia menambahkan, kini proses sidang fatwa dapat berjalan lebih cepat berkat adanya keputusan menteri yang mengatur bahwa apabila MUI provinsi, kabupaten, atau kota tidak memproses dalam tiga hari, maka otomatis akan dialihkan ke Komite Fatwa Produk Halal BPJPH. Hal ini diharapkan dapat mempersingkat waktu tunggu pelaku usaha, yang selama ini terkendala biaya dan jarak jika harus ke provinsi hanya untuk membawa satu atau dua permohonan.

Malikhatul juga memaparkan perubahan penting yang mulai berlaku Agustus ini. Batas omzet pelaku usaha mikro yang dapat mengikuti skema self declare naik drastis. Selain itu, kuota produk untuk warung yang dapat difasilitasi sertifikasi halal gratis bertambah dari 10 menjadi 30 item. Kebijakan ini memungkinkan berbagai usaha seperti warung makan, angkringan, dan warung Padang untuk memanfaatkan layanan gratis tersebut.

Bahkan, produk olahan seperti bakso, dimsum, sosis, dan nugget yang sebelumnya masuk kategori reguler kini dapat mengikuti skema gratis, asalkan proses penggilingannya menggunakan alat bersertifikat halal atau mesin giling pribadi (chopper) yang dapat dibuktikan melalui dokumentasi bersama pendamping.

Tak hanya itu, Malikhatul menyoroti peluang besar di sektor Rumah Potong Unggas (RPU) dan Rumah Potong Hewan (RPH) bersertifikat halal, yang menjadi hulu penting dalam rantai pasok produk hewani halal. Ia menjelaskan bahwa salah satu syarat utama pengajuan sertifikasi RPU-RPH adalah adanya penyelia halal dan juru sembelih halal (Juleha).

Dengan kolaborasi ini, MUI Kudus optimistis jumlah produk bersertifikat halal akan meningkat, sekaligus memperkuat posisi Kudus sebagai daerah dengan potensi ekonomi halal yang berkembang pesat.

Bupati Kudus, Dr. Ars. Sam’ani Intakoris, S.T., M.T., yang hadir sebagai keynote speaker, menilai sertifikasi halal akan meningkatkan daya saing produk lokal. “Sinergi MUI, BPJPH, dan LPH UIN Sunan Kudus harus mempermudah UMKM mendapatkan sertifikat halal. Ini sejalan dengan visi Kudus Sehat—sejahtera, harmoni, dan takwa,” tegasnya.

Rektor UIN Sunan Kudus, Prof. Dr. H. Abdurrohman Kasdi, Lc., M.Si., menambahkan pihaknya siap menjadi mitra strategis dalam percepatan sertifikasi. “Sertifikasi halal bukan hanya kepentingan agama, tapi juga ekonomi dan kepercayaan publik,” jelasnya.

Deputi Bidang Kemitraan dan Standarisasi Halal BPJPH RI, Dr. H. Abd. Syakur, M.Si., menjelaskan target nasional tahun ini adalah menerbitkan 7 juta sertifikat halal. Ia mendorong Kudus memanfaatkan keberadaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN. “Pendamping halal akan mendapat insentif Rp150 ribu per sertifikat. Potensi ini bisa dimanfaatkan mahasiswa dan masyarakat,” ungkapnya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :