Mulai 1 November 2017, Disdukcapil Kudus Buka Pelayanan Adminduk di Kecamatan

oleh -301 Dilihat

Kudus, isknews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus terhitung mulai Rabu 1 November 2017 telah membuka pelayanan Adminduk (Administrasi kependudukan) di masing-masing kecamatan. Hal itu dikatakan Hendro Martoyo, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, saat kordinasi dan penyerahan KTP-el kepada perwakilan kecamatan, Selasa (31/10/17).

Hal itu dikarenakan masih adanya warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) yakni sebanyak 3,13 persen atau 19.189 orang (data per 31/10/17), yang rata-rata dari mereka adalah para pelajar atau wajib KTP baru.”Untuk pencetakkan pada bulan November 2017 akan dilaksanakan di kecamatan secara reguler (penduduk datang ke kecamatan langsung),”ujarnya.

Selain itu, juga mempermudah masyarakat sekaligus mengurangi kepadatan pada pelayanan di Kantor Disdukcapil yang terbatas jumlah tenaganya. Dijelaskan Hendro, Perekaman KTP-el setiap harinya sekitar hampir 500 warga. Padahal perubahan pada data Adminduk mengalami pergerakan cepat. “Dengan terobosan ini memberikan layanan administrasi kependudukan di setiap kecamatan, Semoga target 100 persen pada Desember tahun ini akan terpenuhi,” harapnya.

Hendro mengimbau kepada masyarakat yang belum perekaman KTP-el, untuk segera melakukannya. Kegunaan KTP-el penting untuk mengurus sesuatu, Apalagi saat ini sedang ramai digunakan untuk registrasi kartu seluler yang harus mempunyai nomor Kartu Keluarga atau NIK.

Bagi penduduk yang tidak bisa melaksanakan perekaman di Kecamatan (usia lanjut, sakit, cacat) bisa dilakukan perekaman ke rumah warga (Perekaman mobile/jemput bola) dengan memberitahukan ke Dinas Dukcapil, “Bagi usia pemula, maupun yang mengalami perubahan data, sementara diberikan Suket (surat keterangan) pengganti KTP Elektronik.” pungkasnya (AJ)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.