Nekat Edarkan Sabu Di Grobogan, Seorang Pria Terpaksa Diamankan Polisi

oleh -188 Dilihat

Grobogan, isknews.com – Nekat Edarkan Narkoba, Seorang Pria Terpaksa Diamankan Polisi Grobogan, 29/03/2024.

Nasib nahas dialami Seorang pria RB (33) th warga kuripan Kabupaten Grobogan , terpaksa merayakan lebaran di dalam jeruji besi, akibat kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Penangkapan bermula, saat petugas Sat Resnarkoba Polres Grobogan mendapati informasi adanya peredaran narkoba di wilayah grobogan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba, AKP Eko Bambang bergerak cepat melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan seorang pria RB (33) th warga Kuripan Kecamatan Purwodadi, dengan barang bukti sebuah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yang di duga narkoba golongan l dengan jenis sabu di dalam bungkus rokok.

“Pelaku berhasil diamankan petugas di jalan Yudistira, Purwodadi Grobogan pada Kamis 28/03/2024 dengan barang bukti Sabu seberat 0,52 Gram “, ungkap Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Eko Bambang saat Konferensi pers di Aula Polres Grobogan.

“Akibat perbuatannya, RB (33) th , bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar ” , Pungkas AKP Eko Bambang.

No More Posts Available.

No more pages to load.