Kudus, isknews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok dukun pengganda uang asal Surabaya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo dalam konferensi pers yang digelar terkait hasil pengungkapan kasus kriminal selama bulan Mei 2025.
Dalam kasus ini, tersangka yang diketahui berinisial SG, pria asal Surabaya, menipu korbannya dengan modus pengobatan alternatif dan penggandaan uang.
Kejadian bermula saat istri korban mengalami sakit dan diajak berobat ke tempat SG yang mengaku sebagai dukun.
“Tersangka menyampaikan bahwa istri korban mengalami gangguan dan meminta mahar sebesar tiga juta rupiah untuk proses penyembuhan. Setelah dilakukan ritual oleh tersangka, istri korban sembuh. Dari situ korban mulai percaya,” jelas Kapolres Kudus.
Hubungan antara korban dan tersangka semakin dekat hingga SG tinggal di rumah korban dan dianggap seperti saudara sendiri.
Dalam interaksi selanjutnya, tersangka mulai menawarkan kemampuan spiritualnya yang mengklaim bisa menggandakan uang dan mendatangkan benda-benda gaib bernilai tinggi, yang disebutnya sebagai “barang goib” dan “barang putih”.
SG kemudian meyakinkan korban bahwa uangnya bisa dilipatgandakan hingga miliaran rupiah dalam waktu satu tahun, dengan cara memasukkan uang ke dalam kotak ritual milik pelaku.
Untuk menarik kepercayaan korban, tersangka sempat menunjukkan uang sejumlah Rp30 juta yang diklaim sebagai hasil penggandaan, padahal uang itu hanya digunakan sebagai pancingan dan kemudian diambil kembali oleh tersangka.
“Pelaku menjanjikan uang Rp30 juta itu bisa mendatangkan Rp70 miliar. Korban semakin percaya hingga menyerahkan total uang sebesar Rp160 juta secara bertahap,” lanjut Heru.
Kotak ritual tersebut disimpan di rumah korban.
Selain uang, pelaku juga menggunakan berbagai benda seperti batu permata imitasi dan benda lainnya yang disebutnya memiliki kekuatan magis.
Dalam proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kotak ritual, benda-benda yang disebut sebagai barang gaib, serta uang tunai sisa hasil kejahatan.
Tersangka SG saat ini telah ditahan di Mapolres Kudus dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres Kudus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan berkedok spiritual maupun dukun pengganda uang. Ia menekankan bahwa tidak ada cara instan untuk memperkaya diri, apalagi dengan praktik-praktik yang tidak logis dan tidak bisa dibuktikan secara ilmiah.
“Jangan mudah percaya dengan iming-iming kekayaan instan atau janji menggandakan uang. Jika ada kejadian mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tutup Kapolres. (YM/YM)