OJK-Kemenkes Perkuat Asuransi Kesehatan, Masyarakat Didorong Dapat Layanan Lebih Murah

oleh -1532 Dilihat
Foto: Dok. OJK

NASIONAL, ISKNEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memperkuat ekosistem asuransi kesehatan untuk mendorong layanan kesehatan yang lebih efisien sekaligus menekan biaya yang harus ditanggung masyarakat.

Penguatan tersebut dilakukan melalui pembentukan Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang diwujudkan lewat Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perusahaan asuransi dan jaringan rumah sakit maupun fasilitas kesehatan di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Task Force tersebut dibentuk sebagai tindak lanjut dari pertemuan koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang dipimpin OJK. Dalam pelaksanaannya, Kemenkes, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi turut memberikan dukungan.

Chief Executive Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan penguatan hubungan antara perusahaan asuransi dan rumah sakit menjadi salah satu kunci dalam membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan kuat.

Menurutnya, koordinasi yang semakin baik diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan.

“OJK akan terus mendorong perbaikan ekosistem asuransi kesehatan karena kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Di sisi lain, kontribusi asuransi komersial juga perlu terus ditingkatkan,” ujar Ogi.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai koordinasi antarpenyelenggara jaminan menjadi bagian penting dalam transformasi pembiayaan kesehatan nasional.

Ia menjelaskan, transformasi tersebut diarahkan agar biaya layanan kesehatan dapat ditekan semurah mungkin bagi masyarakat maupun negara, namun tetap menghasilkan layanan yang optimal dan menjaga keberlanjutan ekosistem kesehatan.

Budi menyebut semakin besarnya peran industri asuransi dapat membantu mengurangi beban pembayaran langsung atau out of pocket yang harus dikeluarkan masyarakat ketika mendapatkan pelayanan kesehatan.

Karena itu, koordinasi antara perusahaan asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit dinilai perlu terus diperkuat. Salah satunya melalui pertukaran data serta penyelarasan mekanisme pembayaran agar proses pelayanan dapat berlangsung lebih efektif.

Dalam kerja sama tersebut, terdapat lima perusahaan asuransi yang menandatangani PKS. Mereka yakni AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.

Sementara dari sisi fasilitas pelayanan kesehatan, kerja sama melibatkan tujuh jaringan dan rumah sakit, yakni Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, serta Rumah Sakit Dinda Tangerang.

Kerja sama antara perusahaan asuransi dan fasilitas kesehatan tersebut diharapkan dapat menyamakan sistem yang digunakan, mempercepat proses administrasi, serta mengoptimalkan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta.

Selain itu, integrasi tersebut ditargetkan mampu mengurangi berbagai hambatan dalam pelayanan yang selama ini dapat muncul dalam hubungan antara peserta, perusahaan asuransi, dan rumah sakit.

Ke depan, Task Force KAPJ akan melanjutkan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Upaya tersebut diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan kerja sama sekaligus membangun ekosistem asuransi kesehatan yang sehat, transparan, efisien, dan berkelanjutan.

Dengan penguatan ekosistem tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya memperoleh perlindungan kesehatan yang lebih baik, tetapi juga mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan dengan biaya yang semakin terjangkau. (AS/YM)