Kudus, isknews.com – Moch Ihsanuddin, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY meminta kepada masyarakat mewaspadai beredarnya surat kuasa M1 yang dikeluarkan perusahaan bernama United Nations Swissindo World Trust International Orbit atau yang lebih dikenal dengan UN Swissindo. Pasalnya, surat tersebut diklaim bisa menjadi voucher pelunasan kredit atau penolakan pembayaran utang ke perbankan maupun perusahaan pembiayaan.
“Kantor OJK Regional 3 Jawa Tengah di Semarang beberapa waktu lalu menerima pengaduan dari Bank Mandiri, yang menyebutkan akan ada pencairan dana dari voucher yang dikeluarkan perusahaan UN Swissindo,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Provinsi Jawa Tengah itu.
Ditegaskannya, UN Swissindo tidak terdaftar sebagai Perbankan ataupun Perusahaan Pembiayaan. Sehingga dapat dipastikan penawaran yang diberikan dan diterbitkan UN Swissindo berupa perjanjian pelunasan kredit, merupakan kegiatan ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas keuangan terkait.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang terlanjur menerima atau memberi voucher M1, agar tidak percaya untuk mencairkan ke Bank Mandiri. Apa yang dijanjikan UN Swissindo itu tidak sesuai dengan mekanisme pelunasn kredit atau pembiayaan yang berlaku di perbankan atau lembaga keuangan lainnya,” kata Ikhsanudin dalam siaran pers yang diterima isknews.com, Rabu (16/8).
Berdasarkan laporan yang diterima oleh OJK Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, terdapat 50 PUJK, yang terdiri dari 7 bank umum, 41 BPR/BPRS, satu lembaga pembiayaan dan PT Permodalan Nasional Madani. Pihak OJK menghimbau bagi masyarakat yang merasa dirugikan, untuk segera melaporkannya kepada pihak yang berwajib untuk diproses hukum.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwaSurat kuasa M1 yang diterbitkan oleh UN Swissindo tidak dapat dicairkan di PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. Sebab, Penawaran perjanjian pelunasan kredit yang dilakukan oleh UN Swissindo merupakan kegiatan ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas keuangan yang berwenang.
Selain itu, hal yang dijanjikan UN Swissindo tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit atau pembiayaan yang berlaku di perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk itu, Lanjut Ikhsan, debitur diminta agar tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan menghubungi pihak bank atau lembaga jasa keuangan terkait.
Selanjutnya, OJK mengajak semua pihak khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun terkait hal tersebut.
OJK juga menghimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku agar terdapat kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar pada industri jasa keuangan akibat perilaku pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (AJ)









