Kudus, isknews.com – Petugas gabungan dari jajaran Satpol PP, Kodim 0722/Kudus dan Polres Kudus terus menggelar operasi yustisi secara masif, guna mengingatkan masnyarakat terkait penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19.
Tidak hanya diwilayah perkotaan, operasi tersebut juga di gelar tempat-tempat keramaian hingga pedesaan secara ketat. Dengan adanya operasi tersebut, masyarakat diharapkan lebih disiplin memakai masker saat keluar rumah.
Salah satu petugas dari Satpol PP Kudus, Sulis menuturkan, saat menggelar operasi yustisi di Jalan Mejobo-Temulus, pihaknya mendapati masih ada warga yang tidak memakai masker. Sehingga mereka diberhentikan untuk didata dan mendapat sanksi.
‘’Hari ini kami mendapati tujuh orang tidak memakai masker,’’ kata Sulis, Minggu (20/12/2020).
Sementara Kasatpol PP Kabupaten Kudus, Djati Solechah memaparkan, sampai 18 Desember 2020 lusa kemarin, tercatat ada sebanyak 19.054 orang yang terjaring operasi penegakan Perbup Kudus Nomor 41 Tahun 2020 atau operasi yustisi.
‘’Jumlah itu hasil dari operasi yustisi yang digelar sebanyak 2.564 kali kegiatan,’’ kata Djati.
Djati merincikan, dari 19.054 warga tersebut, yang mendapat teguran lisan sebanyak 662 orang, teguran tertulis 66 orang dan yang menerima sanksi kerja sosial yakni menyapu area publik sebanyak 16.279 orang.
Sedang denda administrasi yang didapat dari operasi yustisi untuk periode 26 Agustus-18 Desember 2020, sambungnya, dari denda perorangan terkumpul sebanyak Rp 100,3 juta, pelaku usaha mikro Rp 8 juta dan pelaku usaha kecil Rp 400 ribu.
‘’Jadi total denda administrasi yang terkumpul sampai 18 Desember 2020 sebanyak Rp 108,700 juta,’’ paparnya.
Djati menegaskan, operasi yustisi atau penegakkan Perbup nomor 41 tahun 2020 ini akan terus digalakkan, guna menekan angka kasus covid-19 di Kabupaten Kudus. Selain itu untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat soal penerapan protokol kesehatan.
‘’Operasi ini tidak pandang bulu, baik pegawai, aparat maupun masyarakat umum akan mendapat perlakuan yang sama,’’ tegasnya. (YM/YM)