Pasca Pembukaan Balai Jagong, Kawasan Ini Harus Steril PKL

oleh -287 Dilihat

Kudus, isknews.com – Pasca pembukaan kembali Balai Jagong sejak Kamis, 6 Agustus 2020 lalu. Pemerintah Kabupaten Kudus berharap kawasan GOR Kudus bisa kembali bersih dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL).

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Sudiharti membenarkan bahwa kawasan depan Taman Krida, Taman Wergu Wetan dan sekitaran GOR Kudus harus kembali bebas dari aktivitas PKL. Setelah Pemerintah Kabupaten Kudus membuka kembali kawasan Balai Jagong.

“Depan Taman Krida, sekitaran GOR Kudus dan Taman Wergu Wetan itu masuk kawasan zona merah PKL. Makanya di sana harus bersih kembali dari aktivitas PKL baik pada pagi, siang maupun malam,” ujar dia.

Bagi PKL di sekitaran GOR yang memiliki keanggotaan di Paguyuban Balai Jagong. Mereka, lanjut Sudiharti bisa kembali berjualan di Balai Jagong. Sementara mereka yang tidak masuk dalam keanggotaan Paguyuban Balai Jagong tidak boleh lagi berjualan di tempat tersebut.

“Mereka yang berjualan disekitaran GOR awalnya merupakan PKL Balai Jagong. Karena pandemi covid-19 Balai Jagong ditutup, maka mereka berjualan di sana. Ini Balai Jagong sudah dibuka lagi, mereka ya harus kembali. Dan disekitaran GOR harus bersih kembali dari PKL,” terang dia.

Kawasan stadion, trotoar sekitar kantor Disbudpar, taman Krida dan sekitarnya yang kini harus bersih dari PKL pasca dibukanya kembali Balai Jagong (Foto: YM)

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus, Djati Sholechah mengungkapkan pihaknya bersama Dinas Perdagangan serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) pada Jumat, 7 Agustus 2020 telah melakukan pembinaan pada PKL GOR Kudus.

“Kawasan Taman Wergu, sekitaran GOR dan Taman Krida tidak boleh digunakan berjualan pada waktu pagi, siang dan malam hari. Bagi PKL yang melanggar larangan tersebut akan dilakukan tindakan penertiban,” tegas Djati.

Adapun sanksi yang diberikan berupa penyitaan barang dagangan. Bagi mereka yang menjadi anggota PKL Balai Jagong akan dicoret dari paguyuban dan tidak diperbolehkan kembali berjualan di Kabupaten Kudus. (YM/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.