Kudus, ISKNEWS.COM – Pencurian sepeda motor dengan pemberatan kembali terjadi di Garasi Rumah milik warga di Desa Jati Kulon Rt 04 Rw IV Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, Minggu (28-1-2018) siang.
Kapolsek Jati melalui Kanit Reskrim Harno membeberkan kronologi kejadiannya dari pemilik sepeda motor, David Yulianto Deni Bin Sumaryono (26 tahun) warga Desa Gamong Rt 07 / Rw I Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus.
Awal mula korban bersama temannya bermain di rumah orang tuanya dan sepeda motor di parkir posisi terkunci setang di garasi rumah orang tuannya. “Tetapi kunci di taruh di gendongan sepeda motor. Kurang lebih 20 menit selanjutnya korban akan mengambil sepeda motor yang terletak di garasi, tetapi tidak ada di tempat / hilang,” terangnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berinisial BI (24 tahun) warga Blora itu, melakukan pencurian dengan cara atau adanya kesempatan setelah melihat sepeda motor yang terparkir di halaman garasi, kemudian diambil karena belum bisa di starter lalu di “tuntun” keluar garasi. “sebelumnya pelaku berpura-pura sebagai tamu ketika tidak ada jawaban pelaku menjalankan aksinya,” ujar Harno.
Lalu korban (David) sempat mencari sekitar area lokasi, tak lama di dapati sepeda motor tersebut di bawa oleh orang yang tidak dikenal dengan cara di “tuntun”.
Kemudian, lanjut Harno, korban langsung mengejar pelaku dan akhirnya pelaku dapat di tangkap. Selanjutnya korban di serahkan kepada pihak Kepolisian baik pelaku dan barang bukti sepeda motor.
Atas kejadian itu, terdapat barang bukti (BB) di tempat kejadian berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2016, warna putih biru, K-6420-YB, atas nama STNK Lisa Dwi Prastiwi alamat Desa Gamong Rt 07 / I Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus.
Akibat kejadian tersebut kerugian di tafsir Rp. 12 juta. “Sementara pelaku terkena pasal 363 subsider 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam 5 tahun ke atas,” ujar Harno.
Diketahui, sebelumnya pelaku sudah melakukan pencurian dengan pemberatan hasil ranmor di daerah Growong Juwono + 4 hari yang lalu dengan hasil 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan sudah dijual kembali oleh pelaku melalui Online seharga Rp.1.400.000,-. (AJ)










