PATI, isknews.com– Pelarian AS (51), pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang santriwati di Kabupaten Pati, akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian.
Tersangka diamankan tim gabungan Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, dan Resmob Mabes Polri di area Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri, Kamis (7/5/2026).
Kasus ini menjadi perhatian warga setelah korban berinisial FA mengungkap dugaan tindakan asusila yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.
Dari hasil penyidikan sementara, pelaku diduga memakai modus meminta korban memijat tubuhnya. Namun situasi tersebut diduga dimanfaatkan tersangka untuk melakukan tindakan asusila.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, aksi itu diduga terjadi berulang kali di lokasi berbeda.
“Kurang lebih terjadi sekitar 10 kali. Modusnya meminta korban memijat lalu melakukan tindakan asusila,” ujar Jaka saat konferensi pers di Mapolresta Pati.
Korban disebut sempat takut dan memilih diam cukup lama sebelum akhirnya berani bercerita kepada keluarganya. Dari laporan itulah kasus mulai terungkap.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, visum medis, hingga meminta keterangan ahli dari Universitas Sebelas Maret (UNS).
Berdasarkan pendalaman penyidik, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sejak Juli 2020 hingga Januari 2024.
Saat dipanggil penyidik, tersangka diduga mencoba kabur sehingga polisi melakukan pengejaran hingga ke wilayah Wonogiri.
AS akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di teras Masjid Agung Purwantoro.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Kapolresta.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta pasal persetubuhan terhadap anak dalam KUHP dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.
Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Sementara korban juga mendapatkan pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma.






