KUDUS, -isknesw.com –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 2015 ini. Hal itu terkait dengan telah berakhirnya jabatan kepala desa (Kades) di enam desa pada 2014/2015 ini, sehingga terjadi kekosongan jabatan Kades. Keenam desa tersebut adalah Desa Hadiwarno dan Mejobo, Kecamatan Mejobo, Desa Langgardalem dan Kaliputu (Kota), Desa Loram Kulon Kecamatan Jati, dan Desa Getasrabi, Kecamatan Kaliwungu.
Berdasarkan kondisi di atas, pada 2015 ini dilaksakan proses Pilkades di enam desa tersebut, dengan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomer 2 Tahun 2015, tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan da n Pemberhentian Kades, beserta petunjuk pelaksanaannya.
Meskipun penyelenggaraan Pilkades itu sudah pasti, namun di tingkat bawah, yakni di enam desa yang akan digelar pesta demokrasi itu, belum tampak ada tanda-tanda, malah situasinya masih biasa-biasa saja. Sebagai contoh seperti yang terjadi di Desa Langgardalem, Kecamatan Kota, aktivitas sehar-hari di kantor balai desa tersebut masih berjalan seperti biasa.
Menurut Sugito, Kasie Pemerintahan Desa Langgardalem, yang dihubungi isknews.com, Jumat (18/9), jabatan Kades di desanya berakhir pada September 2014 lalu, yang dengan demikian sudah hampir satu tahun lebih jabatan Kades di Desa Langgardalem itu kosong. “Sebagai pengganti agar pemerintahan tetap berjalan, Pemkab menugaskan pejabat sementara (Pjs) Kades, yang sudah berlangsung 2 periode, karena masa kerja Pjs Kades adalah 2 x 6 bulan. Sebelum PJs, jabatan Kades dipegang pelaksana tugas (Plt) selama satu bulan. ”
Menyinggung tentang akan dilaksanakannya Pilkades, dia menerangkan memang sudah mengetahui hal itu, juga mengenai Perda Nomer 2 Tahun 2015, namun hingga sekarang pihak desa belum menerima petunjuk teknisnya. Hal itu terkait adanya wacana, pada Pilkades 2015 ini, untuk tanda pengenal calon Kades tidak lagi menggunakan gambar, seperti gambar padi, ketela, jagung dan lain sebagainya, melainkan memakai penomeran calon Kades yang yang dinyatakan sah untuk mengikuti Pilkades.
“Dengan adanya wacana itu, jika memang nantinya jadi dilaksanakan, tentunya harus ada sosialisasi lebih dahulu kepada masyarakat,” jelas Sugito. (DM)