Pemkab Bahas Izin dan Teknis Festival Balon Udara di Alun-alun, Aspek Keselamatan Jadi Sorotan

oleh -7 Dilihat
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau, Heti Murianto. (Foto: YM)

Kudus, isknews.com  – Rencana penyelenggaraan kegiatan balon udara di Alun-alun Kudus masih dalam tahap pembahasan lintas instansi. Pemerintah daerah melalui bidang terkait menegaskan, perizinan yang diberikan hanya sebatas penggunaan lokasi, sementara aspek teknis penerbangan harus memenuhi ketentuan dari otoritas berwenang.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau, Heti Murianto, menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengatur pemanfaatan ruang terbuka, termasuk alun-alun, sesuai prosedur yang berlaku.

Untuk kegiatan di alun-alun, tugas kami sebatas memberikan izin penggunaan tempat. Kalau terkait balon udara, ada aturan lain yang harus dipenuhi dari instansi terkait penerbangan,” ujarnya.

Ia menyebut, rencana kegiatan yang dijadwalkan sekitar 10 Mei tersebut masih menunggu hasil koordinasi lanjutan. Sejumlah pihak, termasuk komunitas balon udara serta otoritas penerbangan, disebut telah melakukan peninjauan lokasi.

Namun demikian, hasil kajian teknis dari tim tersebut belum sepenuhnya diterima oleh pemerintah daerah. “Informasi dari lapangan memang sudah ada pengecekan, tapi rekomendasinya seperti apa, kami masih menunggu,” tambahnya.

Heti juga menegaskan bahwa aturan terkait balon udara cukup ketat, termasuk batas ketinggian maksimal sekitar 150 meter sesuai regulasi kementerian. Selain itu, faktor jarak dengan bandara dan keselamatan lingkungan sekitar menjadi perhatian utama.

Rencana kegiatan juga dikabarkan akan melibatkan pelaku UMKM. Namun, penempatan area UMKM masih dibahas agar tidak mengganggu ruang pelaksanaan balon udara. “Kalau terlalu padat, dikhawatirkan mengurangi ruang dan berpotensi mengganggu keamanan,” jelasnya.

Hingga kini, keputusan final masih menunggu rapat koordinasi lanjutan yang akan membahas teknis pelaksanaan di lapangan, termasuk perizinan tambahan dari berbagai pihak terkait.

Pemkab memastikan tidak akan memberikan izin penuh sebelum seluruh aspek keselamatan dan regulasi terpenuhi. “Kalau semua izin lengkap dan sesuai aturan, silakan. Tapi kalau belum, tentu tidak bisa dilaksanakan,” tegasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.