Grobogan, isknews.com – Perayaan Takbir di Grobogan Dilarang Gunakan Sound Horeg Minggu, 30/03/2025.
Pemerintah Kabupaten Grobogan mengeluarkan kebijakan tegas terkait larangan penggunaan sound horeg dengan suara keras dan bising dalam berbagai kegiatan, terutama takbir keliling dan hiburan masyarakat.
Berdasarkan Surat Imbauan Bersama Nomor 400-8/441/2025, yang telah ditandatangani oleh Bupati Grobogan, Dandim 0717/Grobogan, Kapolres Grobogan, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan.
Pemkab Grobogan menilai penggunaan sound horeg tidak hanya menimbulkan kebisingan berlebihan, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum serta memicu gesekan antarwarga.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan peralatan suara dengan volume tinggi dalam kegiatan keagamaan maupun hiburan umum.
“Kami meminta masyarakat tidak menggunakan sound horeg dalam perayaan takbir keliling maupun acara hiburan lain.
Dandim 0717/Grobogan Letkol Kav Barid Budi Susila menegaskan,
Suara yang terlalu keras bisa mengganggu kenyamanan, bahkan memicu konflik antar warga.
Selain itu, larangan ini juga bertujuan untuk menghindari gangguan ketertiban lalu lintas dan potensi kecelakaan akibat iring-iringan kendaraan yang dilengkapi dengan sound system berdaya besar.
Selain melarang sound horeg, Pemkab Grobogan juga membatasi rute takbir keliling, “Takbiran hanya diperbolehkan berlangsung di tingkat dusun atau desa”.
Untuk mengantisipasi terjadinya perselisihan sesama peserta takbir keliling Dandim juga menghimbau untuk dilaksanakan di desa / dusun masing – masing, “ Takbir keliling tidak boleh melewati jalan utama atau jalan provinsi. Ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pelaksanaannya juga akan diawasi ketat oleh aparat setempat,” jelas Dandim.
Selain itu, peserta takbir keliling juga dilarang melakukan atraksi berbahaya, seperti membawa obor minyak atau bermain api. Penggunaan petasan, mercon, serta kendaraan dengan knalpot brong juga tidak diperbolehkan.
Setiap rombongan yang mengikuti takbir keliling wajib memiliki koordinator yang bertanggung jawab atas jalannya acara.
Takbiran juga dibatasi hanya boleh berlangsung hingga pukul 22.00 WIB dan harus mendapatkan izin resmi dari Kepala Desa/Kelurahan serta Forkopimcam setempat.
Dengan adanya himbauan ini, Pemkab Grobogan berharap seluruh elemen masyarakat dapat menerima dan mematuhinya demi menciptakan suasana Idulfitri yang aman, tertib, dan kondusif.
“Kami berharap semua pihak bisa bekerja sama untuk memastikan perayaan Idulfitri berlangsung dengan khidmat.
Mari kita rayakan hari kemenangan ini dengan cara yang santun dan tetap menjaga ketertiban bersama,” pungkasnya.