Pemkab Kudus Alokasikan Anggaran DBHCHT Guna Tingkatkan Kesehatan Masyarakat

oleh -60 Dilihat

Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus merupakan salah satu penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terbesar diantara kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Tentu dana tersebut dialokasikan dalam berbagai kegiatan untuk kesejahteraan masyarakat, diantaranya upaya peningkatan kesehatan masyarakat Kabupaten Kudus dengan menanggung iuran jaminan kesehatan warga yang tidak mampu pada tahun 2024 ini.

Tak tangung-tanggung, Pemkab Kudus telah mengalokasikan anggaran senilai 19,5 miliar rupiah dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Hal itu diperkuat dengan pernyataan dari Sub. Koordinator Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus Apri Hadi Suryo, pihaknya mengatakan dana cukai sebesar kurang lebih 19,5 miliar rupiah tersebut diproyeksikan agar mampu memberikan jaminan kesehatan masyarakat Kudus yang kurang mampu sebanyak 42.990 jiwa.

“Kami telah anggarkan sebesar 19,5 miliar rupiah. Dana dari cukai tersebut mampu menanggung iuran jaminan kesehatan masyarakat kurang mampu sebanyak 42.990 jiwa,” ucapnya.

Dikatakannya, sebagian dana cukai tersebut merupakan alokasi untuk anggaran murni tahun 2024. Sementara di anggaran perubahan tahun yang sama, pihaknya kembali akan mengusulkan tambahan alokasi dana cukai untuk kegiatan yang sama (iuran jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu) kurang lebih sebesar 6,9 miliar rupiah.

“19,5 miliar ini anggaran murni, nantinya, diperubahan kembali akan kita usulkan untuk jenis kegiatan yang sama sebesar 6,9 miliar,” katanya.

Dengan estimasi iuran jaminan kesehatan untuk golongan kelas tiga. Apri Hadi Suryo berujar bahwa program ini telah berjalan dan terserap kurang lebih mencapai 5 miliar rupiah.

”Saat ini sudah berjalan, kami membayarkan sebesar 37,8 ribu per orang tiap bulannya,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, kriteria penerima manfaat jaminan kesehatan yang bersumber dari dana cukai merupakan warga miskin atau mereka yang kurang mampu secara finansial. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 tahun 2019.

”Tujuannya untuk memberikan jaminan terutama bagi warga miskin di Kudus terkait pembiayaan kesehatan. Selain itu juga untuk memudahkan akses mereka dalam mendapatkan layanan kesehatan,” imbuhnya.

Berkat program yang telah dijalankan, Kabupaten Kudus kini telah meraih cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC). Dengan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kudus saat ini sekira 98,46 persen. Dari total tersebut peserta yang aktif ada 78,81 persen.

”Sementara antara peserta JKN dan yang belum, kurang lebih ada 185 ribu jiwa. Mereka itu bisa belum tercover BPJS Kesehatan, bisa juga sudah punya asuransi kesehatan yang lain,” tuturnya.

Dirinya pun mengimbau bagi masyarakat Kudus yang belum mempunyai jaminan kesehatan bisa segera mendaftarkan diri sebagai peserta JKN. Sementara bagi masyarakat yang mampu bisa daftar peserta JKN mandiri. Bagi pekerja bisa daftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU).

”Sementara yang tidak mampu bisa daftar sebagai peserta BPJS kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Nantinya iuranya dibayarkan oleh Pemkab Kudus,” tandasnya. (*)