Kudus, isknews com — Pemerintah Kabupaten Kudus memilih pendekatan moderat dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.
Setelah melalui dialog panjang antara pengusaha dan serikat pekerja, angka UMK Kudus diusulkan sebesar Rp2.800.000 dan diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan secara resmi.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menjelaskan, usulan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan perwakilan serikat pekerja.
Pemerintah daerah, kata dia, menempatkan diri sebagai penengah agar keputusan yang diambil tidak memberatkan salah satu pihak.
“UMK yang kami ajukan ini berada di tengah-tengah usulan pengusaha dan pekerja. Pemerintah daerah dan provinsi berupaya menjaga keseimbangan agar ada rasa keadilan bagi semua,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).
Ia memaparkan, perhitungan UMK Kudus 2026 mengacu pada formula yang telah ditetapkan pemerintah pusat, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi (PE) dikalikan alfa.
Berdasarkan data BPS, inflasi Kudus tercatat 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 2,78 persen, dengan nilai alfa ditetapkan sebesar 0,9.
“Alfa 0,9 ini adalah angka tertinggi yang diperbolehkan dalam regulasi.
Dengan perhitungan tersebut, kenaikan UMK mencapai 5,152 persen dari tahun sebelumnya,” jelasnya.
Dari hasil perhitungan itu, UMK Kudus 2026 diusulkan naik menjadi Rp2,8 juta. Namun dalam proses pembahasan, serikat pekerja sempat menyuarakan harapan adanya skema tambahan, terutama bagi daerah dengan PDRB dan pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi seperti Kudus.
“Serikat pekerja berharap ada variabel tambahan di luar alfa. Tapi aturan yang ada saat ini memang hanya memungkinkan penggunaan alfa, dan itu sudah kami pakai pada angka maksimal,” tambah Sam’ani.
Ia menyebutkan, APINDO sebelumnya mengusulkan kenaikan sekitar 4,8 persen, sementara serikat pekerja mengajukan kenaikan hingga 6,69 persen.
Kondisi itulah yang membuat pemerintah daerah memilih angka kompromi agar iklim usaha tetap terjaga tanpa mengabaikan kepentingan pekerja.
Sam’ani juga mendorong serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat agar ke depan formula penghitungan UMK dapat disempurnakan, khususnya bagi daerah dengan karakteristik ekonomi tertentu.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa UMK merupakan batas upah minimum.
Perusahaan yang memiliki kemampuan finansial lebih baik dipersilakan membayar upah di atas UMK sesuai kesepakatan bersama pekerja.
Sementara itu, bagi perusahaan kecil yang belum mampu memenuhi UMK, masih dimungkinkan adanya mekanisme pembayaran upah di bawah UMK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“UMK ini adalah standar minimal. Harapannya, keputusan ini bisa diterima semua pihak dan mendorong hubungan industrial yang harmonis di Kudus,” pungkasnya. (YM/YM)







