Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus mempercepat proses finalisasi laporan kinerja Program Strategis Nasional (ProSN) menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026. Upaya ini dilakukan untuk mendorong peningkatan nilai evaluasi kinerja daerah di tingkat pusat.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan bahwa ketelitian dalam penyusunan laporan menjadi faktor penting dalam penilaian. Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memastikan data yang diinput benar-benar akurat dan konsisten, mengingat laporan yang telah divalidasi tidak dapat diperbaiki kembali.
“Ketepatan data, kelengkapan dokumen, serta kerja sama antar-OPD harus dimaksimalkan. Ini sangat berpengaruh terhadap hasil penilaian kinerja daerah,” ujarnya.
Berdasarkan penilaian mandiri hingga 30 Januari 2026, capaian Kabupaten Kudus berada pada angka 75,95 dan masih masuk kategori sedang. Pemerintah daerah menargetkan nilai tersebut dapat ditingkatkan melalui pembenahan di berbagai sektor sebelum proses validasi akhir.
Kepala Bapperida Kabupaten Kudus, Sulistyowati, menjelaskan bahwa penyusunan laporan sebenarnya telah dilakukan sejak sebelum aplikasi e-Monev Bappenas resmi digunakan. Saat itu, laporan masih dikirim secara manual ke kementerian terkait.
“Sejak awal kita sudah menyiapkan laporan, meski saat itu belum menggunakan aplikasi. Setelah e-Monev diluncurkan, kita langsung menyesuaikan dengan sistem yang ada,” jelasnya.
Menurutnya, secara substansi, kebutuhan data dalam sistem e-Monev tidak jauh berbeda dengan laporan manual. Namun demikian, pihaknya tetap melakukan pengecekan ulang guna memastikan kesesuaian sebelum proses input dan validasi dilakukan.
“Data yang sudah tersedia kita verifikasi kembali. Mengingat batas waktu input sekaligus validasi hingga 31 Maret, OPD yang datanya belum lengkap masih diberi kesempatan untuk melengkapi sebelum finalisasi bersama inspektorat,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan masih adanya kekurangan pada dokumen pendukung di sejumlah OPD. Beberapa kegiatan memang telah dilaksanakan, tetapi belum dilengkapi laporan resmi yang ditandatangani pimpinan OPD.
“Ada yang sudah punya dokumentasi foto, tetapi laporan resminya belum ada. Ini harus segera dilengkapi karena bukti dukung tidak cukup hanya berupa foto, melainkan harus ada laporan tertulis yang sah,” tegasnya.
Selain itu, Sulistyowati menyoroti perbedaan cara perhitungan pada indikator layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selama ini, perhitungan dilakukan sejak pengajuan, padahal indikator penilaian dimulai dari saat berkas dinyatakan lengkap hingga izin diterbitkan.
“Kalau dihitung sejak berkas lengkap sampai terbit, waktunya maksimal 10 hari sesuai SOP. Namun jika dihitung dari awal pengajuan, durasinya bisa lebih lama. Ini yang perlu disesuaikan agar sesuai indikator penilaian,” paparnya.
Dengan waktu yang semakin terbatas, Pemkab Kudus terus memperkuat koordinasi lintas OPD untuk memastikan seluruh data dan dokumen pendukung telah lengkap sebelum validasi akhir dilakukan. Pemerintah daerah pun berharap hasil penilaian dari pemerintah pusat dapat meningkat.
“Harapannya nilai Kudus bisa naik, atau minimal tetap berada di atas angka 75,” pungkasnya. (AS/YM)







