Kudus, isknews.com – Dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah atau sering disebut dengan BOS masih jadi perbinjangan yang hangat dilingkungan pendidikan, terutama adanya pemungutan yang orang tua kurang tahunya informasi dari pihak sekolah. Hal ini tentunya menjadi sebuah pertanyaan wali murid yang berskolah untuk menuntut ilmu agar meraih prestasi dalam belajarnya, yang diduga adanya mis informasi antara sekolah dengan wali murid.
Dengan adanya salah satu wali murid yang bersekolah disalah satu sekolah ternama di Kabupaten Kudus dengan adanya pemungutan biaya Rp. 100.000,-/bulan di MAN 1 Kudus tersebut, isknews.commempertanyakan hal tersebut untuk mencari kebenarannya.
Terkait hal itu menurut Kepala Sekolah MAN 1 KUDUS Hj. Zulaikhah, MT. M.Pd.I melalui Kaur Tata Usaha Moh. Makshun saat ditemui isknews.comdiruangannya Kamis, (20/08) menuturkan “Memang benar, adanya dana yang mebebankan siswa tersebut sebesar Rp 100.000,- /bulan, hal itu diperuntukan untuk biaya tabungan rekreasi dan perpisahan, karena dana BOS tidak mencakup pembiayaan kegiatan tersebut”paparnya.
Ditambahkannya juga oleh Kaur TU jika semuanya diambil dari biaya BOS maupun BSM dirasa tidak cukup, karena pada dasarnya ada konsekuensi serta aturan dalam penggunaaan dana tersebut sesuai aturan yang berlaku dari pusat.
“Untuk BOS memang semua murid mendapatkannya dan itu ada aturan tersendiri, akan tetapi untuk dana BSM kita menyeleksi siswa – siswi yang ditunjukan teknis berdasarkan pusat sehingga ada kriteria – kriteria yang ditentukan” Imbuhnya.
Sebelumnya informasi yang dihimpun oleh isknews.com bahwa dana BOS pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Berdasarkan PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll
Akan tetapi pernyataan dari salah satu wali murid berbeda dengan pihak sekolah. & quot per bulan ditarik biaya Rp 100.000,- karena untuk gaji guru honorer di sekolah dan untuk membantu biaya pembangunan” ujar salah satu wali murid.
Dengan adanya dana BOS diharapkan ini bisa dimaksimalkan untuk membantu para siswa dalam bersekolah. Anak – anak bisa mengenyam pendidikan 12 tahun tanpa adanya kendala biaya. Biaya bukan menjadi permasalahan utama sekarang tetapi transparansi diberbagai bidang sekarang yang diperlukan. (AZ/SU/Red)