Kudus, isknews.com – Keselamatan kerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia terkadang masih dibelakangkan. Padahal, Keselamatan dan Kesehatan kerja karyawan merupakan salah satu hak asasi dan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas kinerja karyawan di perusahaan itu sendiri. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya tingkat kecelakaan kerja yang ada di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Aprilia Putri Suhardini, Ketua Sub Bidang K3 DPC Apindo Kabupaten Kudus, disela-sela acara pelantikan pengurus Dewan Pimpinan APINDO Kudus di Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (22/01/2020).
Menurutnya, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam perusahaan memang belum terlaksana dengan baik secara menyeluruh. Meskipun program K3 tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang. Karena, kecelakaan kerja merupakan kejadian yang tidak terduga sebelumnya dan tidak diketahui kapan terjadi.

“Salah satu upaya preventif antisipasi K3 adalah dengan cara pelatihan ahli-ahli K3 di perusahaan. Sehingga manajemen pengelolaan keselamatan kerja karyawan akan lebih baik dan terpola,” ujarnya.
April menjelaskan, penerapan K3 merupakan investasi terbesar, meskipun cost yang dikeluarkan memang sangat banyak seperti K3 listrik misalnya yang besarannya hingga 14 juta, sementara K3 umum di kisaran 12 juta.
“Tapi perusahaan harus merubah mindset ketika ada ahli K3 mereka bisa menganalisis resiko-resiko kecelakaan kerja yang ada di perusahaan, jadi ada langkah-langkah preventif yang bisa dilakukan dibanding dengan yang tidak,” ungkap April yang juga Direktur PT Kudus Indonesia Sistem (Gayaku Group) sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Sistem Manajemen Keselamatan& Kesehatan Kerja, Lingkungan & Mutu.
Ditambahkannya, karena apabila di perusahaan tersebut terjadi kecelakaan kerja perusahaan justru akan mengeluarkan cost yang lebih besar. Disamping akan berurusan pula dengan Dinas Tenaga Kerja provinsi yang akan melakukan sejumlah investigasi kepada perusahaan tersebut. Sangsi harusnya diberikan oleh perusahaan bila ada pekerja yang tidak mematuhi peraturan K3.
April berharap semua pelaku usaha dan instansi harus menerapkan system K3, lembaga pemerintahan, pendidikan dan harus ada kerjasama antara pelaku usaha, instansi pemerintah dan satwasker yang secara sinergi menerapkan system K3 di Perusahaan dan instansi pemerintah.
“Satwasker setempat juga harus lebih pro aktif melakukan pembinaan-pembinaan kepada perusahaan-perusahaan. Harus ada pendataan dari Apindo kepada perusahaan-perusahaan tentang perusahaan yang sudah dan belum menerapkan K3,” tandasnya. (YM/YM)










