Penetapan UMK Kudus 2025 Tunggu Regulasi Baru

oleh -1,020 kali dibaca
Foto: ilustrasi Upah Minimun Kabupaten (UM K)

Kudus, isknews.com – Penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus untuk tahun 2025 masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat, seiring adanya rencana perubahan dalam formulasi perhitungan upah minimum.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkop UKM) Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, menjelaskan bahwa pihaknya mengikuti arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan yang akan segera mengeluarkan aturan terbaru terkait perhitungan UMK.

“Tahun ini terdapat perubahan dalam regulasi, dan kami menanti pedoman penghitungan UMK dari pemerintah pusat dan provinsi,” jelas Rini Kartika.

Aturan baru ini diperkirakan akan memasukkan elemen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai faktor utama dalam penentuan indeks alfa, komponen yang selama ini mencakup faktor angkatan kerja dan produktivitas.

Dengan menyesuaikan nilai KHL per daerah, formulasi baru diharapkan dapat lebih mendukung kesejahteraan pekerja dan meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya di Kudus.

Selain penentuan UMK, pemerintah juga akan membahas skala upah untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, mengingat pentingnya struktur penggajian yang sesuai dengan pengalaman dan masa kerja. Hal ini diharapkan bisa membawa keseimbangan dalam kesejahteraan pekerja di berbagai jenjang.

Di sisi lain, serikat pekerja Kudus mengharapkan kenaikan UMK di kisaran 8-10 persen untuk tahun depan. Kenaikan ini diharapkan bisa memberikan daya dorong positif pada daya beli pekerja, meskipun keputusan akhir tetap bergantung pada regulasi terbaru yang sedang dipersiapkan pemerintah pusat.

“Kami berharap penetapan UMK tahun ini berjalan kondusif, sehingga dapat menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak,” pungkas Rini. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :