Semarang– Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah dan badan publik guna memenuhi hak masyarakat untuk tahu, sekaligus mewujudkan good governance dan clean government. Kewajiban itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi.
“Salah satu tujuan dari Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan publik, sekaligus upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi,” terang Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah H Rahmulyo Adiwibowo SH MH saat menghadiri acara Penganugerahan Badan Publik 2015 bertajuk Keterbukaan Informasi Publik Jalan Menuju Jawa Tengah Berdikari di Sky Pool Star Hotel, Jumat malam (4/12).
Senada dengan Rahmulyo, Wakil Gubernur Jawa Tengah Drs Heru Sudjatmoko MSi menegaskan bahwa pemerintah dan badan publik harus bersikap ‘prasojo’ demi rakyatnya. Prasojo dalam istilah Jawa, lanjutnya, dimaknai sebagai upaya untuk memegang teguh kejujuran, apa adanya, terbuka, dan sederhana.
“Dengan transparansi, artinya kita siap bertanggungjawab atas apa yang kita informasikan kepada publik. Siap untuk dikoreksi. Siap juga untuk memperbaiki diri. Dengan demikian akan menimbulkan kepercayaan masyarakat. Masyarakat juga akan sukarela berpartisipasi, bahkan merasa ikut memiliki, merasa ikut bertanggung jawab, dan mawas diri. Sehingga masyarakat tidak selalu meminta apa yang bisa mereka terima, tetapi juga apa yang bisa mereka berikan,” bebernya.
Heru mencontohkan, kini masyarakat mudah untuk mengetahui bagaimana postur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diusulkan oleh pemerintah daerah dan disetujui oleh DPRD. Masyarakat juga dapat mengetahui apakah APBD tersebut sudah prorakyat atau belum dan bagaimana manfaat yang mereka yang rasakan.
“Di sinilah kami merasa bahwa keberadaan Komisi Informasi Provinsi yang mendorong terus transparansi di berbagai badan publik,” tuturnya.
Pada acara tersebut, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menganugerahkan PPID Pembantu SKPD Terbaik kepada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Tengah. Sementara itu, penghargaan sebagai PPID Terbaik dianugerahkan kepada Pemerintah Kabupaten Batang. (HJ)