Grobogan, isknews.com – Narkotika Dengan Jenis Golongan 1 Berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Grobogan, Selasa (20/02/2024).
Berbekal informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Gubug – Kedungjati Kabupaten Grobogan sering terjadi adanya peredaran narkotika golongan I jenis ganja.
Petugas Sat Resnarkoba Polres Grobogan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan petugas mencurigai sebuah mobil putih jenis Mobilio dengan nomer polisi B-1363-KRH yang kemudian dilakukan penangkapan.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni TOP (25) seorang laki-laki warga Kelurahan Batupapan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja dan GT (24) seorang laki-laki warga Kelurahan Tangari Tallunglipu Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara.
Dari tangan pelaku, Sat Resnarkoba Polres Grobogan mengamankan sebuah paket besar yang dilakban warna cokelat yang didalamnya diduga berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” pungkas Kapolres Grobogan