Pengelolaan Balai Jagong Bakal Disatukan, Sekda Kudus Targetkan Inventarisasi Rampung Bulan Ini

oleh -524 Dilihat
Balai Jagong Kudus. (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Usulan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kudus yang juga anggota Komisi A, Valerie Yudhistira Pramudya, terkait penyatuan pengelolaan kawasan Balai Jagong mendapat tanggapan positif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.

Sebelumnya, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengungkapkan gagasan pengelolaan terpadu sebenarnya telah menjadi pembahasan di lingkungan pemerintah daerah sebelum usulan tersebut mencuat.

Menurutnya, wacana itu muncul sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat mengenai banyaknya instansi yang menangani kawasan Balai Jagong sehingga koordinasi dan penanganan persoalan dinilai belum optimal.

Menurut Sam’ani, keberadaan banyak pengelola sering membuat masyarakat kesulitan mengetahui pihak yang bertanggung jawab ketika muncul persoalan terkait fasilitas umum, kebersihan, penerangan, parkir maupun penataan pedagang kaki lima.

Karena itu, pengelolaan satu pintu dinilai menjadi solusi untuk memperjelas kewenangan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Menindaklanjuti gagasan tersebut, Sekretaris Daerah Kudus Eko Djumartono mengatakan Pemkab saat ini mulai melakukan inventarisasi aset, personel, peralatan, serta fasilitas yang berkaitan dengan kawasan Balai Jagong.

Kalau nanti menginventarisasi SDM, aset, peralatan dan lainnya, personel yang terkait nanti bisa kita mutasikan ke OPD yang menjadi pengelolanya,” kata Eko saat ditemui di Arena CFN Kudus, Sabtu (13/6/2026).

Ia menjelaskan, proses inventarisasi mencakup seluruh sarana yang berada di kawasan Balai Jagong maupun fasilitas pendukung di sekitarnya, termasuk area parkir, lampu penerangan dan akses jalan menuju pasar.

Menurut Eko, penyatuan pengelolaan diperlukan agar tanggung jawab tidak tersebar di sejumlah OPD seperti yang terjadi selama ini.

Kalau tujuannya dijadikan satu, untuk mempermudah koordinasi dan jelas tanggung jawab. Kadang-kadang kan terjadi lempar-lemparan,” ujarnya.

Dijelaskan oleh Eko pengelolaan Balai Jagong selama ini memang tersebar di beberapa instansi sesuai jenis aset dan kewenangannya, Sebelum muncul rencana pengelolaan terpadu, kawasan Balai Jagong ditangani oleh beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) berperan sebagai pengelola aset utama kawasan Balai Jagong karena fasilitas tersebut berada di bawah kewenangan dinas tersebut.

Disdikpora juga menangani pemanfaatan kawasan untuk berbagai kegiatan kepemudaan, olahraga, maupun aktivitas masyarakat lainnya.

Sementara itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) bertanggung jawab terhadap kebersihan dan penataan lingkungan kawasan, termasuk pengelolaan sampah, pemeliharaan taman, ruang terbuka hijau, serta aspek lingkungan lainnya agar kawasan tetap nyaman digunakan masyarakat.

Di sisi lain, Dinas Perhubungan memiliki kewenangan dalam pengelolaan parkir, pengaturan lalu lintas di sekitar kawasan, serta fasilitas pendukung seperti lampu penerangan jalan umum.

Adapun Dinas Perdagangan berperan dalam penataan dan pembinaan pedagang kaki lima (PKL) serta aktivitas perdagangan yang berlangsung di area Balai Jagong dan sekitarnya.

Pembagian kewenangan tersebut membuat pengelolaan Balai Jagong melibatkan banyak OPD. Akibatnya, ketika muncul persoalan yang berkaitan dengan fasilitas umum maupun aktivitas di kawasan tersebut, koordinasi harus dilakukan lintas instansi,” terangnya.

Kondisi itulah yang kemudian mendorong Pemkab Kudus mengkaji penyatuan pengelolaan Balai Jagong di bawah satu OPD agar tanggung jawab lebih jelas dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif.

Selain mempermudah koordinasi, pengelolaan terpadu juga diharapkan mendukung penataan kawasan secara menyeluruh, termasuk pengaturan pedagang kaki lima (PKL), pemungutan retribusi, hingga pemeliharaan fasilitas umum.

Terkait OPD yang akan menjadi pengelola, Eko menyebut pemerintah daerah masih melakukan pembahasan.

Namun, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus menjadi salah satu opsi yang dinilai paling memungkinkan.

Paling memungkinkan, paling dekatnya itu di Dinas Pendidikan,” katanya.

Pemkab Kudus menargetkan proses inventarisasi dan pemetaan kewenangan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat agar keputusan mengenai pengelolaan terpadu Balai Jagong segera ditetapkan.

Bulan ini harus selesai,” tegas Eko. (YM/YM)