Nasional, isknews.com – Kasus penggelapan premi asuransi senilai hampir Rp7 miliar yang melibatkan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker memasuki babak baru setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
OJK menyampaikan bahwa penyidikan perkara tindak pidana perasuransian tersebut telah tuntas, menyusul temuan penggelapan premi yang dilakukan dalam rentang waktu 2018 hingga 2022. Tindak pidana itu diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker berinisial WN dan Direktur EHC.
Total premi yang digelapkan mencapai Rp3.047.941.323 milik pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor, serta Rp3.929.491.020 milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan. Berdasarkan pemeriksaan pengawasan, penyelidikan, hingga penyidikan, OJK memastikan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Ancaman pidana bagi para pelaku sebagaimana tercantum dalam Pasal 76 yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan lengkap (P-21). Setelah itu, OJK berkoordinasi dengan JPU untuk pelaksanaan Tahap 2 berupa penyerahan tersangka dan barang bukti yang digelar pada 27 November 2025 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
OJK menegaskan bahwa koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan merupakan bagian penting dari upaya memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel di sektor jasa keuangan. Langkah berkelanjutan ini juga menjadi wujud komitmen OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen, menjaga integritas lembaga jasa keuangan, serta mendukung stabilitas sektor jasa keuangan secara menyeluruh. (AS/YM)






