Grobogan, isknews.com – Pendapatan penghasilan Rp 500 Ribu perbulan termasuk tidak miskin, hal ini diungkapkan oleh Anang Sarwoto selaku Kepala BPS Grobogan, (19/04/2024).
Dalam hal ini Sarwoto juga menjelaskan, penentuan angka garis kemiskinan di Grobogan ” bila pendapatan Rp 464.614,- perbulan baru dianggap miskin, kalau penghasilan masih Rp 500 Ribu perbulan termasuk, hampir miskin” ujarnya.
Menurut data yang ada di BPS Grobogan, tercatat ada 162.520 orang dalam kategori warga miskin, seperti dalam satu keluarga hanya satu orang yang bekerja dengan penghasilan UMR bisa di kategorikan miskin.
Sementara dari total keseluruhan warga Grobogan terdapat sekitar 11,72 persen, jumlah tersebut mengalami fluktuasi selama tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 , kemiskinan di Kabupaten Grobogan mengalami penurunan tahun ini yakni 0,08 persen atau sekitar 600 warga.
Berdasarkan data Anang yang ada, Kabupaten Grobogan selalu di angka 10 hingga 11 persen tiap tahunnya, sedangkan angka kemiskinan paling tinggi di Jawa Tengah berada di kota Semarang.
Faktor utama penyebab angka kemiskinan meningkat di Grobogan disebabkan akibat pola hidup dan pengeluaran untuk pemenuhan kalori setiap harinya, pungkas Anang.