Kudus, isknews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus telah resmi menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan tempat rapat umum bagi pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2024.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kudus Nomor 779 Tahun 2024 dan disosialisasikan kepada perwakilan tim kampanye, partai pengusung, serta masyarakat.
Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol, dalam sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa pemasangan APK diperbolehkan di seluruh kecamatan di Kabupaten Kudus, dengan beberapa pengecualian.
“Kami melarang pemasangan APK di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan. Ini untuk menjaga netralitas dan kenyamanan di tempat-tempat tersebut,” ujarnya.
Untuk lokasi yang diizinkan, KPU Kudus menetapkan area publik di berbagai kecamatan, termasuk di Kecamatan Kota Kudus, Jati, Mejobo, Undaan, Bae, Kaliwungu, Gebog, Jekulo, dan Dawe. Namun, lokasi tersebut tidak boleh digunakan untuk pemasangan APK di tempat yang telah ditentukan dilarang.
Selain itu, KPU Kudus juga menetapkan lokasi-lokasi yang boleh digunakan untuk kampanye rapat umum. Sejumlah lapangan di berbagai kecamatan, seperti Lapangan Desa Rendeng dan Lapangan Mlatinorowito di Kota Kudus, Lapangan Tanjungkarang di Jati, serta Lapangan Gelanggang Pancasila di Mejobo, telah disetujui dengan syarat memperoleh izin dari pemerintah desa setempat.
Ahmad Amir Faisol menambahkan, “Kami ingin memastikan bahwa pemasangan APK dan pelaksanaan kampanye berjalan tertib dan sesuai dengan peraturan. Oleh karena itu, kami mengingatkan agar tidak ada pemasangan APK di kendaraan umum, karena dapat mengganggu pandangan.”
Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu pasangan calon dan tim sukses dalam merencanakan strategi kampanye yang aman dan sesuai regulasi. KPU Kudus bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas.
“Bawaslu akan memantau pelaksanaan kampanye, dan ada sanksi yang berbeda bagi yang melanggar, mulai dari sanksi ringan hingga berat,” jelasnya.
Dengan penetapan ini, KPU Kudus berharap proses Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan damai, adil, dan mengedepankan semangat kompetisi yang sehat antar pasangan calon. (YM/YM)