Pati, Isknews.com – Satpolairud Polresta Pati berasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar belum lama ini. Hasilnya ribuan liter solar berhasil diamankan.
Kasat Pol Airud Kompol Hendrik Irawan mengatakan. Pihaknya telah mengamankan 3 tersangka yaitu MI (30) warga Desa Banyutowo berperan sebagai sopir, As (18) warga Banyutowo pemilik BBM dan AR (24) Warga Dukuhseti berperan sebagai kernet mobil Pick-Up.
kronologi kejadian lanjutnya berawal dari penyelidikan dengan melakukan pembututan mobil pick up mengangkut jiligen di tutup dengan terpal dari Desa Banyutowo Dukuhseti menuju rumah kosong di Dk. Serebut Desa Dukuhseti Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati.
“Mobil pick up tersebut mengangkut 27 Jirigen masing-masing berisikan sekitar 30 liter jenis solar dan rumah kosong dijadikan penampungan dan terdapat 7 buah turen kapasitas 1000 liter yang berisikan solar”, ungkapnya saat dikonfirmasi Sabtu, (23/3/2024).
Hendrik Irawan menjelaskan, sesuai dengan
Ketentuan hukum yang dipersangkakan terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi pemerintah adalah pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhpidana.
“Tersangka akan diancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar,” pungkasnya.(Mel)