Pati-Isknews.com Lintas Pati.
Kurang lebih 600 warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) dari Kecamatan Tambakrom, Kayen dan sukolilo Pati mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang guna mengawal penyerahan memori Kasasi, Senin 05/09.
Pengawalan proses penyerahan memori kasasi tersebut, dilakukan karena mosi tidak percaya warga yang masaih menganggap produk hukum dinegara Indonesia masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Isknews.com Lintas Pati dilapangan, Melalui Warjo salah satu dari 5 warga yang melakukan gugatan mengukapkan,
“Kami berharap para Hakim memegang teguh prinsip keadilan dan berpihak pada fakta dan kebenaran, JM-PPK tak akan bosan mengingatkan agar para hakim dalam memutus perkara tidak hanya mempelajari materi gugatan saja, tetapi harus melihat bukti-bukti empirik dengan mengecek ke lapangan langsung. Tanggal 9 Agustus 2016 hakim PT TUN Surabaya memutuskan perkara nomor 79/B/2016/PT TUN.SBY bahwa hakim mengabulkan permohonan tergugat/pembanding dan membatalkan putusan nomor 15/G/2015/PTUN.SMG. Padahal para hakim yang memutus perkara bersertifikasi lingkungan. Sementara itu, sesama hakim yang bersertifikasi lingkungan di PTUN Semarang dan PT TUN Surabaya, mengapa dalam memutuskan perkara yang sama hasilnya berbeda. Ini menjadikan tanda tanya yang sangat BESAR bagi kami.”
Sementara itu warga kendeng yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) berharap agar demi keberlangsungan kehidupan dan keberlanjutan ekosistem, sesuai dengan Slogan Kabupaten Pati “Pati Bumi Mina Tani” mereka telah menyatakan bahwa Pegunungan Kendeng wajib dilestarikan untuk mendukung misi Nawacita Presiden Joko Widodo, yakni terwujudnya kedaulatan pangan.