Perangkat Desa wajib ikut Program BPJS

oleh -364 Dilihat
Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Tuban di Ruang Pragolo, sekda Pati, Kamis (22/6)

PATI,ISKNEWS.COM (Lintas Pati ) – Guna memberikan jaminan kecelakaan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian, pemerintah kabupaten Pati mewajibkan pemerintah Desa untuk mengikuti program dari BPJS Ketenagakerjaan. Sebab pemerintah desa belum memiliki jaminan ketenagakerjaan.
Bupati Pati Haryanto mengimbau agar seluruh perangkat desa di Pati bisa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut sesuai PP nomor 44, 45, 46 tahun 2015 tentang ketenaga kerjaan, semewajibkan perangkat desa untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami harap semua perangkat bisa ikut program BPJS. Untuk saat ini di Pati hanya enam desa yang sudah membuat program tersebut. Keenam desa itu salah satunya Desa Tambahsari, Gadurejo, bagi desa yang belum membuat program itu bisa melakukan kunjungan kedesa tersebut,’’ ungkap Haryanto, saat menghadiri sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Tuban di Ruang Pragolo, sekda Pati, Kamis (22/6) kemarin.
Menurutnya, sambil menunggu ditetapkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), diharapkan kepada perangkat desa melakukan pembayaran dibebankan kepada masing-masing aparatur pemerintah desa.

“Semoga dapat terealisasi secepatnya, sehingga semua perangkat desa dapat tercover dalam program BPJS. Karena biayanya cuma Rp 7.000 per aparatur pemerintah desa,’’ ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Teguh Wiyono mengatakan, perangkat desa Pati sebisa mungkin mengikuti program tersebut. Karena nantinya iuran akan dibebankan kepada anggaran belanja pegawai dalam tunjangan purna tugas.

“Kalau perusahaan yang besar sudah akan tetapi untuk pemerintah desa belum ada jaminan ketenagakerjaan. Diharapkan masing-masing desa bisa memberikan jaminan pada perangkat desanya masing-masing,”ungkapnya.

Menurutnya, untuk perangkat desa yang sudah memberikan jaminan ketenagakerjaan pada pemerintah desa di Eks Karisidenan Pati yakni Kabupaten Kudus. Seluruh perangkat desa dijamin oleh BPJS ketenaga kerjaan, sedangkan untuk kabupaten Jepara, Pati, Rembang hanya sebagian.(Wr)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.