Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris saat menyerahkan secara simbolis perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Kudus, Senin (8/12/2025).
Sam’ani menegaskan bahwa program ini merupakan implementasi visi-misi kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Belinda untuk memberi rasa aman bagi masyarakat yang bekerja tanpa upah tetap.
“Yang pertama, ini adalah visi-misi kami. Kami ingin memberikan rasa aman untuk tenaga rentan, terutama masyarakat yang tidak menerima upah,” kata Sam’ani.
Pada 2025, Pemkab Kudus mengalokasikan anggaran Rp30,264 miliar untuk program perlindungan pekerja rentan. Menurutnya, keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan membuat pekerja merasa lebih aman karena memperoleh jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Moga-moga dengan adanya backup dari BPJS Ketenagakerjaan ini, mereka bekerja merasa aman dan tenang karena ada jaminan kecelakaan maupun jaminan kematian. Sampai anak-anaknya juga dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Meski terjadi pengurangan transfer pusat ke daerah, Sam’ani memastikan pemerintah tetap mengupayakan keberlanjutan perlindungan bagi pekerja rentan.
“Kita usahakan tetap sama. Kalau bisa meningkat, meskipun ada pengurangan transfer daerah. Yang penting jaminan-jaminan bagi tenaga rentan ini tetap berjalan baik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Vinca Meitasari menyampaikan bahwa Kudus kini termasuk kabupaten dengan tingkat kepesertaan cukup tinggi di Jawa Tengah, terutama setelah adanya tambahan 20 ribu peserta baru yang dibiayai pemerintah daerah.
“Dengan penambahan 20 ribu itu, posisi Kudus sudah cukup tinggi. Termasuk jajaran kabupaten yang coverage-nya bagus,” kata Vinca.
Ia menjelaskan bahwa tantangan terbesar tetap berada di sektor informal. Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan sekitar 249 ribu pekerja informal di Kudus belum terdaftar, terutama pelaku usaha mikro dan pekerja mandiri.
“Iurannya sebenarnya hanya Rp16.800 per bulan. Banyak pekerja informal mampu membayar, hanya perlu digugah kesadarannya,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas edukasi dan sosialisasi melalui komunitas, organisasi masyarakat, hingga pemerintah desa untuk mendorong peningkatan kepesertaan di sektor informal. (YM/YM)







