Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus terus berupaya mendorong percepatan layanan perizinan bangunan guna menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Komitmen ini terlihat Bupati Kudus Sam’ani Intakoris saat peninjauan langsung ke ruang layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus, Selasa (1/7/2025).
Langkah percepatan ini, lanjut Sam’ani, juga dibahas dalam koordinasi lintas instansi, melibatkan Dinas PUPR dan dinas terkait. Koordinasi dilakukan untuk merespons banyaknya keluhan masyarakat terkait lamanya proses pengurusan perizinan bangunan.
Beberapa langkah yang diambil di antaranya penyusunan checklist persyaratan, penyediaan layanan konsultasi, serta penyederhanaan proses sesuai standar operasional prosedur (SOP). “Kalau bisa, izin itu cepat dan tepat, tapi tetap sesuai dengan regulasi,” ujar Sam’ani.
Dalam hal pengurusan SLF, masyarakat diberi kebebasan memilih konsultan yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga menyoroti perlunya negosiasi agar biaya jasa konsultan tidak terlalu membebani pemohon. “Biasanya yang membuat mahal itu karena dokumen perencanaan tidak lengkap, sehingga proses harus dimulai dari nol. Ini yang harus disiasati,” jelasnya.
PUPR juga memberikan solusi dengan melibatkan tenaga teknis yang kompeten untuk membantu proses pengurusan, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih terjangkau. Bahkan, masyarakat didorong untuk mengurus sendiri perizinan, asalkan memenuhi persyaratan teknis seperti memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan keahlian di bidang teknik sipil atau arsitektur.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkab Kudus berharap proses perizinan tidak lagi menjadi penghambat pembangunan dan investasi di daerah. Pelayanan yang cepat, transparan, dan efisien menjadi kunci untuk menciptakan pelayanan publik yang prima. (AS/YM)







