Peroleh Dana Hibah Daerah Rp 33,7 M Untuk Pilkada 2024, Ketua KPU Kudus Berharap Lancar dan Kondusif

oleh -266 Dilihat
Ketua KPU Kabupaten Kudus Achmad Amir Faisol (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kudus tahun 2024 mendatang. Total NPHD yang disepakati sebesar Rp42,48 miliar.

Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan menjelaskan, pendatanganan NPHD kali ini sebagai rangkaian pemerintah daerah dalam memfasilitasi terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang, khususnya Pilkada.

Pihaknya pun berharap, penyelenggaran Pemilu nantinya bisa berjalan dengan baik dan lancar sesuai regulasi yang telah diatur.

“Harapan kami kepada rekan-rekan KPU dan Bawaslu, apa yang menjadi fasilitasi pemerintah in dapat dilaksanakan sebaik mungkin, seefektif mungkin, seefisien mungkin, dalam rangka kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan Pemilu di Kudus,” jelas Bergas selepas penandatangan NPHD yang juga disaksikan unsur Forkopimda dan sejumlah pihak terkait di Pringgitan Kabupaten Kudus, Rabu, 8 November 2023 siang.

Lebih lanjut, Bergas mengungkapkan bahwa total NPHD yang diperuntukan bagi KPU dan Bawaslu Kudus sebesar Rp42,48 miliar. Untuk KPU sebesar Rp33,73 miliar dan untuk Bawaslu Kudus sebesar Rp8,75 miliar.

Sementara untuk pencairannya, dikatakan Bergas berlangsung dua tahap, yakni tahun ini melalui APBD Perubahan 2023 dan taahun 2024 melalui APBD Kudus tahun anggaran 2024.

“Pencairan tahun ini untuk KPU Kudus sebesar Rp13,55 dan Bawaslu sebesar Rp3,5 miliar. Sisanya yang Rp20,18 miliar untuk KPU dan Rp5,2 miliar untuk Bawaslu dicairkan tahun depan,” jelas Bergas.

Bergas juga memastikan, anggaran yang telah disepakati ini akan dimanfaatkan untuk serangkaian proses penyelenggaraan Pilkada sampai akhir. Bila terdapat masalah terkait perbahan jadwal Pilkada, pihaknya meminta kepada lembaga penyelenggara Pemilu untuk saling berkomunikasi.

Ditempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Kudus Achmad Amir Faisol mengatakan bahwa anggaran NPHD yang diterima KPU Kudus cukup besar. KPU Kudus juga berharap dukungan semua pihak agar semua proses Pilkada berjalan dalam situasi yang aman dan kondusif.

“harapannya dapat melaksanakan proses tahapan Pilkada tahun 2024, sekaligus meminta bantuan dari semua pihak agar seluruh proses bisa berjalan dengan lancar dan dalam situasi aman dan kondusif,” jelasnya.

Terkait dengan anggaran yang diterima dari Pemkab Kudus, lanjut Faisol, tentunya akan digunakan secara efisien dan efektif, karena nantinya juga ada pendanaan bersama (Cost Sharing) dengan KPU Jateng karena pelaksanaan bersamaan dengan Pemilihan Gubernur Jateng.

Pendanaan bersama dengan KPU Jateng, di antaranya untuk untuk honor badan adhoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Di samping itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kudus, Muhammad Fitrianto mengatakan bahwa anggaran hibah untuk KPU dan Bawaslu akan disalurkan ke rekening penerima hibah paling lambat 14 hari sejak penandatanganan NPHD antara Bupati Kudus dengan KPU dan Bawaslu.

“Untuk Bawaslu Kudus, total anggaran hibah sebesar 8.751.480.000 rupiah. Dibagi di Perubahan APBD 2023 sebesar 3.550.593.000 rupiah dan APBD 2024 sebesar 5.200.887.000 rupiah,” jelas Fitriyanto.

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan bahwa anggaran yang telah disalurkan, penggunaannya sudah menjadi kewenangan penerima hibah, dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kudus.

Tentunya pada proses pelaksanaannya, lanjut Fitriyanto, akan mengacu pada PKPU tentang jadwal tahapan pemilihan kepala daerah, namun sampai saat ini PKPU dikatakannya belum terbit.

Meski begitu, sesuai surat dari Menteri Dalam Negeri, kewajiban daerah dalam rangka fasilitasi dukungan anggaran diharapkan sebelum tanggal 10 November 2023.

“Pengawasan atas penggunaan dana Hibah kegiatan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dilakukan oleh APIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Fitriyanto. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.