PJ Bupati Kudus Baru, Harapan Segar Peserta Lolos Seleksi Perades Untuk Segera dilantik

oleh -215 Dilihat
Suasana audiensi calon perangkat desa yang dinyatakan lolos CAT Unpad namun tak kunjung dilantik, akibat adanya gugatan sejumlah peserta yang lain, Selasa (30/01/2024) (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Hadirnya penjabat (PJ) Bupati Kudus yang baru, membuka semangat baru bagi para peserta seleksi perades yang dinyatakan ranking 1 hasil CAT yang digelar oleh FISIP Universitas Padjadjaran pada 14 Februari 2023 lalu. Seperti tak pernah padam semangat mereka untuk terus berupaya menemukan kepastian kapan pelantikan atas diri mereka.

Meski tak ditemui langsung oleh PJ Bupati Kudus Hasan Chabibie, hari ini perwakilan dari mereka beraudiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta difasilitasi oleh Kesbangpol Kudus, Selasa (30/01/2024).

Dalam pertemuan yang berlangsung di Lantai III gedung C komplek Pendopo Kabupaten Kudus, perwakilan Perades terpilih menjelaskan bukti-bukti sebagai pedoman agar mereka bisa segera dilantik. Termasuk keputusan pengadilan tata usaha negara yang sudah maupun belum inkracht yang telah mereka lakukan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Kuasa Hukum Perades Terpilih, Budi Supriyatno menjelaskan bahwa audiensi yang dilakukan ini sebagai upaya mendapatkan kepastian hukum terkait waktu pelantikan bagi para Perades yang terpilih hasil seleksi.

Terlebih dalam keputusan bupati Kudus terakhir nomor 278, dikatakan Budi bahwa keputusan tersebut bersifat individual, konkret, dan final, serta tidak bisa ditafsirkan berbeda.

“Sehingga (pelantikan) itu harus dilakukan, tetapi kenapa sampai tahun anggaran 2024, (pelantikan) tidak dilakukan, itu uang kami tanyakan,” ujar Budi.

Kemudian terkait adanya gugatan-gugatan hukum di pengadilan, menurut Budi, hal itu tidak berpengaruh untuk dijadikan alasan penundaan pelantikan. Sebab ada asas hukum presumptio iustae causa atau asas yang bermakna suatu keputusan tata usaha negara selalu dianggap sah.

“Keputusan harus dilaksanakan. Undang-undang di negara kita harusnya dilaksanakan dan ditaati, menunggu itu salah, harusnya dilantik dulu, kalau ada putusan hukum baru, baru ada proses lebih lanjut,” ujar Budi.

Meski begitu, dalam audiensi kali ini, Budi mengatakan bahwa kalimat Plt Kepala PMD Kudus yang menanyakan keyakinan para Perades terpilih bisa dilantik, hal itu yang menguatkan mereka untuk lebih bersabar demi bisa segera dilantik.

Memang saat audiensi, diketahui ada satu pertanyaan yang dilontarkan Plt Kepala Dinas PMD Kudus, Harso Widodo. Kepada perwakilan Perades terpilih yang hadir, Harso menanyakan apakah mereka siap dilantik atau tidak.

Meraka yang datang pun serentak mengatakan siap. Sebab itu, Harso meminta kepada mereka untuk lebih bersabar lagi.

Alasannya, karena permasalahan mengenai Perades terpilih di Kudus ini berbeda-beda. Hal itu terungkap dalam audiensi hari ini.

“Kita akan selesaikan case by case (setiap permasalahan), karena permasalahan yang ada di desa berbeda-beda. Kita akan selesaikan satu persatu, tidak serentak,” ujar Harso.

Pihaknya pun menyebut, ada kemungkinan Perades bisa secepatnya dilantik, ada pula yang kemungkinan lebih lama.

Pedoman yang akan digunakan dalam menyelesaikan setiap permasalahan, lanjut Harso, sepanjang Camat memberikan rekomendasi pelantikan, hingga prosedur serta proses hukum yang sudah selesai.

“Harapan kami ke depan, komunikasi-komunikasi yang tersumbat bisa berjalan, kita saling kontrol, saling memberikan support agar pelaksanaan pemilihan Perades yang sudah hampir setahun ini bisa benar-benar terealisasi di 2024,” terang Harso.

Sementara itu sebuah sumber dilingkungan petinggi Kabupaten Kudus yang tak mau disebut namanya, menyebut kemungkinan besar mereka semua akan dilantik usai gelaran Pemilu 2024. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.