Plt Kepala Disdikpora Bantah Gelapkan Anggaran DAK SD 3 Tenggeles

oleh -3,045 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Menyikapi beredarnya isu bahwa Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahrga (Disdikpora) Kabupaten Kudus diduga menggelapkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020 untuk alokasi rehabilitasi ruang guru SD 3 Tenggeles, Kecematan Mejobo, Kudus senilai Rp 120 Juta.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus, Harjuna Widada (Foto: YM)

Isu yang beredar di media sosial tersebut bersumber dari dalam sebuah berita online baru-baru ini. Meskipun, belum jelas siapa yang dimaksud sebagai kepala dinas di media tersebut, karena saat ini Disdikpora sendiri hingga saat ini masih belum ada kepala dinas definitif.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus, Harjuna Widada saat dikonfirmasi menegaskan, kabar yang beredar di media sosial (medsos) itu tidak benar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. Menurutnya, anggaran senilai Rp 120 juta itu saat ini berada di kas Negara.

‘’Anggaran itu sekarang ada di kas Negara. Kabar di medsos itu tidak benar,’’ kata Harjuna saat ditemui di kantornya, Kamis (15/10/2020) siang.

Meski demikian, Harjuna tidak menampik bahwa pada bulan April 2020 lalu ada pencairan DAK untuk SD 3 Tenggeles senilai Rp 120 juta. Dengan rincian Rp 100 juta untuk rehab ruang guru dan Rp 20 juta untuk belanja prabot atau mebeler untuk ruang guru.

Namun, sambungnya, anggaran tersebut tidak bisa cairkan karena kondisi bangunan ruang guru tersebut sudah bagus. Pihaknya khawatir, jika anggaran tersebut tetap dicairkan, akan terjadi double anggaran dan tentunya akan menimbulkan masalah baru.

‘’Anggaran itu sudah dikembalikan ke kas Negara,’’ jelasnya.

Diketahui, pada 14 Oktober 2020 lusa kemarin, beredar berita dengan judul ‘Di Duga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus Menggelapkan Dana Alokasi Khusus Rp 139.000.000 Untuk SD 03 Tenggeles’.

Dengan rincian Rp 100 juta untuk rehab gedung ruang guru, Rp 20 juta untuk pengadaan rehab ruang guru dan Rp 19 juta, tertotal Rp 139 juta yang tertulis di nota kedinasan dari Dinas Pendidikan untuk SD 03 Tenggeles DAK Tahun anggaran 2020.

H Susanto Kepala Sekolah SD 03 Tenggeles memberikan keterangan,” bahwa benar disekitar bulan April, sekolah kami dapat pemberitan melalui surat Dinas Pendidikan mendapatkan Dana Alokasi Khusus sejumblah Rp 120 juta untuk pembangunan rehab gedung ruang guru dan mebeller untuk ruang guru, bukan Rp 139 juta.

Setelah mendapat surat pemberitahuan dari Dinas Pendidikan, maka kami rapatkan bersama dengan dewan guru, yang pada intinya kerena gedung ruang guru dan mebellernya masih dalam keadaan sempurna, untuk itu di putuskan bersama SD 03 Tenggeles menolak/mengembalikan Dana Alokasi Khusu DAK. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.