PN Kudus Gelar Sidang Perdana Kasus Umroh Gagal Goldy Mixalmina Kudus

oleh -2,031 kali dibaca
Suasana sidang perdana kasus umroh gagal yang menyeret boss biro umroh dan haji PT Goldy Mixalmina Zyuhal Laila Nova di Pengadilan Negeri (PN) Kudus. (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Pengadilan Negeri (PN) Kudus mulai menyidangkan perdana kasus gagalnya keberengkatan umroh dan haji pada ratusan calon jamaah yang menyeret pemilik biro umroh Goldy Mixalmina HM Zyuhal Laila Nova yang saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai terdakwa.

Agenda pada sidang pertama menurut jaksa penuntut umum (JPU) Viola Oksianta Rahartika, usai persidangan adalah menghadirkan terdakwa Zyuhal Laila Nova dan pembacaan dakwaan oleh ketua majelis hakim Wiyanto Sh, MH., Kamis (16/05/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menurut Viola dalam sidang itu mengajukan pasal dakwaan 378 atau 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami pasang dakwaan alternatif yakni tentang penggelapan,”ujarnya.

Persidangan berikutnya direncanakan akan digelar pada Senin (20/5) mendatang. Dimana sidang lanjutan diagendakan pada pemeriksaan saksi. JPU sendiri merencanakan memanggil 15 hingga 20 orang saksi terkait kasus tersebut.

“Saksi berasal dari sampel korban serta pihak lain yang sesuai dengan berita acara pemeriksaan. Kalau memang pada Senin (27/5) tak mencukupi maka akan dipanggil pada sidang selanjutnya,”imbuhnya.

Dari dakwaan itu, terdakwa diancam hukuman lima tahun. Hanya saja JPU masih akan melihat fakta persidangan dalam membuat tuntutan.JPU akan melihat dari hasil pemeriksaan saksi mendatang.

Jaksa penuntut umumu Viola Oksianta Rahartika, dalam sidang kasus Umroh gagal (Foto: YM)

“Untuk tuntutan maupun hasil putusannya berapa tergantung fakta persidangan nanti,” ujarnya.
Sementara itu terdakwa HM Zyuhal Laila Nova saat dikonfirmasi sesuai persidangan enggan memberikan keterangan kepada awak media.

“Saat ini tidak dulu (Komentar,Red),”ujarnya.

Humas Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo mengamini jika kasus tersebut mulai memasuki sidang perdana pada Kamis (16/05/2024).

Seperti diketahui kasus itu bermula saat 189 orang melaporkan gagal berangkat umroh. Padahal ratusan orang itu menyebut telah menyetorkan uang untuk keperluan ibadah tersebut. Tiap orang mengalami kerugian dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Sementara total kerugian ditaksir mencapai Rp 4,9 miliar. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.