Polemik Pemutaran Film Animasi Di SD, Begini Tanggapan Disbudpar Kudus

oleh -221 Dilihat
oleh
Foto: Illustrasi Pemutaran Film

Kudus, ISKNEWS.COM – Polemik pemutaran film animasi yang mengharuskan setiap siswa membayar Rp 10 ribu di sejumlah sekolah di Kecamatan Jekulo mendapat tanggapan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus.

Ditegaskan Disbudpar tidak menjalin kerja sama dengan siapapun. Artinya petugas yang mendatangi sekolah, untuk menawarkan pemutara film animasi 3D dan 4D ilegal karena mencatut Disbudpar Kudus.

Foto: Illustrasi Pemutaran Film

Kepala Disbudpar Kudus Yuli Kasiyanto melalui Kasie Seni Budaya Tradisi dan Bahasa Giyono menjelaskan, pihaknya memang memiliki program nonton bareng (nobar) film animasi edukasi 3D. Namun pelaksanannya dilakukan di masing-masing UPT Pendidikan.

Itu pun secara resmi dilakukan oleh petugas Disbudpar Kudus bukan melalui perorangan atau kerja sama dengan pihak ketiga. ”Pemutaran film kalau dari kami selalu memakai mobil bioskop, dan dilakukan di UPT masing-masing,” katanya.

Sebelumnya beredar informasi petugas yang mendatangi sekolah untuk memutar film animasi menggunakan sepeda motor dan hanya bermodalkan LCD Proyektor saja.

”Kalau menurut keterangan seperti itu, artinya ilegal dan kami pastikan bukan petugas kami,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kudus Joko Santoso melalui Sekretaris Dinas Kasmudi mengaku tidak mengetahui adanya nobar film di sejumlah SD di Kecamatan Jekulo.

Sebab, menurutnya program pemutaran film hanya dilakukan Disbudpar Kudus. Menyikapi polemik yang terjadi dia akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. ”Nanti coba kita cek dulu kebenarannya bagaimana,” ujarnya.

Dia menambahkan, soal nobar film pada dasarnya tidak masalah. Yang penting materi yang disajikan harus bermuatan edukatif. Jangan sampai isinya malah menjerumuskan siswa.

Terpisah Kepala UPT Jekulo Tugiman kepada ISKNEWS.COM membenarkan adanya petugas yang datang, untuk meminta izin melakukan pemutaran film di SD seluruh Kecamatan Jekulo. Diceritakan pada saat itu petugas yang datang mengaku sudah menjalin kerja sama dengan Disbudpar Kudus.

Hal itu dikuatkan dengan surat rekomendasi dari Disbudpar Kudus. Dirinya kala itu hanya bisa mengiyakan saja karena sudah mendapat rekomendasi dari dinas terkait. Hanya saja dia berpesan, dalam menawarkan ke sekolah jangan sampai ada paksaan.

Terkait penarikan uang Rp 10 ribu kepada setiap siswa, Tugiman mengaku belum mengetahui. Sebab hingga kini belum ada keterangan dari kepala sekolah masing-masing. ”Nanti kita akan koordinasikan lagi,” katanya. (MK)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.