Kudus, isknews.com – Polisi Kudus Kota berhasil membongkar aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh seorang residivis hingga ke luar wilayah Jawa Tengah. Pelaku yang sempat membawa kabur sepeda motor korban ke Jawa Timur itu akhirnya berhasil diringkus melalui pengungkapan berbasis patroli siber.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kudus Kota di tengah penanganan bencana alam akibat cuaca ekstrem. Kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox milik korban berinisial FF, seorang buruh harian lepas sekaligus penjaga sekolah.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025. Korban memarkir sepeda motor Yamaha Aerox warna biru hitam keluaran tahun 2025 di pinggir jalan sebelah utara rumahnya di Kelurahan Kerjasan pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB. Namun saat korban pulang kerja sekitar pukul 05.10 WIB, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp31 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kudus Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, S.H., M.H., mengatakan titik terang pengungkapan kasus muncul saat pihaknya melakukan patroli siber. Petugas menemukan unggahan di marketplace media sosial yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri identik milik korban.
“Anggota kemudian melakukan profiling terhadap akun tersebut dan menyusun strategi under cover buying. Lokasi transaksi disepakati di Kota Malang, Jawa Timur, sesuai hasil penelusuran alamat IP,” ujar AKP Subkhan.
Setelah melakukan pengejaran lintas provinsi, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial HA (34), warga Desa Damaran, Kabupaten Kudus. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis yang kerap melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah.
“Pelaku sudah beberapa kali beraksi di luar Kudus, di antaranya di wilayah Yogyakarta dan Jombang, serta sempat merencanakan aksi serupa di Boyolali,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox Alpha Standard dengan nomor polisi K-3312-AQB, berikut STNK dan surat keterangan dokumen jaminan dari PT Indomobil Finance Indonesia.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kudus Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP atau Pasal 476 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. (AS/YM)










