Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pembunuhan ABG Di Getasrabi

oleh -1,240 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Muhammad Fathul Umam (17), warga Desa Getasrabi RT 1/RW 7, Kecamatan Gebog. Korban ditemukan tak bernyawa pada tanggal 30 Mei 2016 di Lapangan Pengkol, Getasrabi dengan mengalami luka robek di tangan kanan sekira 1 cm, dada kanan dan kiri robek 1 cm, dagu robek 2 cm, dan bibir robek selebar 2 cm.

CYMERA_20160701_210907

Dalam kasus ini polisi menetapkan tiga tersangka pembunuhan, yakni AR (20), AS (23), dan AS (16) semuanya warga Padurenan, Gebog. Ketiganya berhasil diamankan pada tanggal 20 Juni 2016. AR diamankan di Semarang, AS ditangkap di Malang, dan AS diamankan di kediamannya.

Kapolres Kudus AKBP Andi Rifai menjelaskan, motif pembunuhan kali ini dilatarbelakangi sakit hati salah seorang tersangka AS yang kecewa terhadap korban karena dianggap menghalangi rasa cintanya kepada keponakan korban. “Jadi AS ini teman sekolah korban yang suka dengan keponakan korban. Namun tersangka merasa keinginannya dihalangi, akhirnya korban dibunuh,” ujar Andi.

Dalam melakukan aksinya, lanjutnya, AS tidak sendirian. Bersama kedua temannya AR dan AS menganiaya korban disebuah rumah kosong di Kecamatan Gebog yang cukup jauh dari lokasi penemuan mayat. Disana AS terlibat adu mulut yang berbuntut perkelahian. Korban terkapar bersimbah darah karena tertusuk pisau dapur yang sudah disiapkan tersangka.

“Korban meninggal di tempat. Setelah meninggal kemudian mayat korban dibawa ke Lapangan Pengkol untuk dibuang disana agar terkesan menjadi korban pembegalan. Karena motor korban juga dirampas dan hingga sekarang belum ditemukan,” tambah Andi menjelaskan pengakuan para tersangka.

Ikut diamankan barang bukti satu buah pisau sapur yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Dua motor Honda Beat dan Supra X. Sementata motor korban hingga saat ini belum ditemukan, diduga sudah dijual para tersangka. Ketiga pelaku akan dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (MK)

KOMENTAR SEDULUR ISK :