Polres Kudus Janji Tuntaskan 2 Kasus Galian C Ilegal Pembawa Maut di Kudus

oleh -117 Dilihat

Kudus, isknews.com – Kasus tewasnya pekerja tambang galian C ilegal di Blok Suwatu Desa Soco, Kecamatan Dawe, Kudus, masih terus dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian Resor Kudus.

Pihaknya hingga kemarin telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan 3 orang saksi yang merupakan rekan korban. Menyusul tewasnya Sungkono (52) warga RT 07 RW 01 akibat tertimpa reruntuhan batu padas yang sedang digodamnya, Selasa (04/08/2020) sore.

Kasatreskrim AKP Agustinus David, saat ditemui sejumlah awak media di Mapolres Kudus, mengatakan hingga saat ini pihaknya terus mendalami kasus tewasnya pekerja galian C.

Police line di TKP meninggalnya warga Soco, Dawe Kudus akibat terimpa reruntuhan batu padas (Foto: YM)

“Sampai saat ini 3 saksi sedang kami mintai keterangan,” Kata AKP Agustinus David didampingi Kapolsek Dawe Iptu Deni Dwi Noviandi, Senin 10/08/2020.

Ketiga orang saksi tersebut merupakan rekan kerja almarhum. “Tidak menutup kemungkinan, pihak pemilik lahan juga akan di mintai keterangan,” katanya.

Sementara itu terkait penanganan hukum kasus serupa Galian C Ilegal di Blok Alas, Dukuh Santren, Desa Klumpit, Kecamatan Gebog Kudus yang terjadi pada 22 Januari lalu dan menewaskan 4 bocah usia SMP warga setempat.

Meski penanganannya dinilai agak lamban oleh publik di kota kretek namun AKP Agustinus menyatakan berkas kasusnya sudah hampir sempurna dan akan segera secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Tidak benar kasus ini akan dipeti eskan, kalau soal para tersangka tidak ditahan, itu karena mereka dianggap kooperatif dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya dalam kasus Klumpit itu, Polres Kudus telah menetapkan dua tersangka S dan AM, keduanya dikenal sebagai pengembang dari usaha tambang ilegal tersebut. (YM/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.