Blora, isknews.com – Didampingi tim kuasa hukumnya, Haryono (47), warga Desa Nglungger Kecamatan Kradenan mempertanyakan kelanjutan kasus perusakan rumahnya saat dirinya sedang menjalani proses hukum dan dipenjara akibat kasus yang lain ke Polres Blora.
Diterima oleh Kasatreskrim Polres Blora AKP Setiyanto, dia menghadap meminta penjelasan tentang laporan atas kasusnya sejak 31 Maret lalu dan belum ada perkembangan yang signifikan atas laporannya tersebut.
”Rumah saya diratakan dengan tanah. Anak dan isteri saya diusir dan pulang ke kampung isteri di Lampung. Adilnya gimana, kok tiba-tiba saya pulang rumah saya tinggal rumput. Dulu saya laporkan 31 Maret 2020,” tuturnya, Jumat (13/11/2020).
Bapak tiga anak itu mengaku tidak begitu tahu kejadian persisnya karena ketika perusakan terjadi dirinya sedang berada di tahanan.
“Dengan adanya permasalahan dan laporan saya, maka saya memohon kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku pengrusakan 3 rumah saya dan pencuri barang-barang milik pribadi saya karna kerugian saya ditafsir kurang lebih mencapai Rp. 1 Milyar,”
Menurut Bimo Agus Murwanto dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bima Sakti yang mendampingi Haryono, untuk diketahui kliennya sebelumnya ditahan atas kasus pembunuhan yang dilakukannya bersama rekan-rekannya pada 2012 silam.
“Di ditahan selama 7 tahun enam bulan dan bebas pada 24 Maret lalu. Sepekan kemudian, dia baru melaporkan perusakan rumahnya,” terang Bimo.
Kami mempertanyakan progres penanganan kasus ini berdasarkan pengaduan kliennya pada Selasa (31/03/2020) dengan nomor : STTLP / 24 / III / 2020 / Jateng / Res Blora.
“Sampai saat ini belum ada tindak lanjut bagi para pelaku pengrusakan rumah dan pencuri barang-barang milik klien saya,” kata dia.
Menanggapi hal itu, Kasatreskrim AKP Setiyanto menyatakan kasus tersebut masih berjalan. Bahkan, sudah ada 13 saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan. Namun, memang belum ada tersangka atas kasus tersebut karena bukti belum mencukupi.
”Kami masih berupaya menangani kasus ini. Bahkan kami sudah memeriksa 13 saksi. Namun dari saksi-saksi yang diperiksa itu belum mengarah ke pelaku,” tuturnya.
Lebih lanjut AKP Setiyanto menjelaskan, pihaknya butuh saksi yang benar-benar tahu bahwa sosok yang selama ini disebut sebagai pelaku memang benar pelakunya. Selain itu, pihaknya juga menyatakan kesulitan mengungkap kasus tersebut karena kejadiannya sudah cukup lama.
”Kejadian ini kan sudah terjadi 2012. Baru dilaporkan 2020. Kan ada jeda hampir 8 tahun. Jadi memang kami minta bantuan kepada korban supaya mencari bukti alat yang digunakan untuk merobohkan rumah. Sesuai dengan pendaduan,” tambahnya.(YM/YM)