Sempat Melawan, Dua Pelaku Transaksi Sabu Depan Swalayan ADA Diringkus Polisi

oleh -8,578 kali dibaca
Ilustrasi transaksi sabu (YM)

Kudus, isknews.com – Aparat kepolisian Polres  Kudus meringkus dua pria AF warga Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, dan ZA warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu didepan Swalayan ADA Kudus.

Menurut Kasatnarkoba Polres Kudus Iptu Yosua Farin, pengungkapan kasus narkoba itu berawal informasi masyarakat pada hari Rabu sebelumnya bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Jati.

“Perilaku keduanya telah kami pantau terkait penyalahgunaan narkoba dalam dua hari terakhir, Rabu-Kamis. Setelah kami tindaklanjuti ternyata benar saat itu, di Jati Wetan kami amankan seorang pelaku berinisial AF yang membawa sabu,” katanya, Jumat, (11/2/2022).

Saat polisi desang memeriksa HP milik pelaku  ternyata didapati adanya pesan masuk yang berisi penawaran narkotika jenis sabu dari seseorang.

“Setelah ada pesan masuk dan menawarkan barang sabu itu, kami pancing satu orang pelaku lain dari Jepara itu. Kami janjian bertemu dengan pelaku ZA itu di depan swalayan ADA, Kamis, (10/2/2022) siang,” ujarnya.

Ternyata benar setelah bertemu dengan ZA, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan di kantong jaket. Pelaku saat itu juga sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Begitu ZA datang kami langsung amankan dan benar (ditemukan sabu) dalam kantong jaketnya. Saat diamankan tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha membuang barang bukti sabu yang ada di kantong jaketnya namun tidak berhasil,” jelasnya.

Dari kedua pelaku itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu. Polisi juga telah melakukan tes urin kepada kedua pelaku tersebut dan hasilnya keduanya positif menggunakan sabu.

“Dari pelaku AF, kami amankan satu paket sabu dengan berat kotor 1,1 gram dan dari pelaku ZA kami berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 1,01 gram. Hasil pemeriksaan sementara AF sebagai pemakai, dan ZA sebagai pemakai sekaligus pengedar,” jelasnya.

Kini, masing-masing pelaku yang diamankan terjerat pasal yang berbeda. AN dijerat dengan pasal 112 subsider 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal empat dan maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara ZA disangkakan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.