Kudus, isknews.com – Usai pelaksanaan gelar Apel Operasi Ketupat Candi 2019 yang di gelar di Mapolres Kudus, Bupati Kudus HM Tamzil selanjutnya memimpin pemusnahan sebanyak 1.268 botol minuman keras (Miras) hasil operasi yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Kudus.
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Kudus yang digilas oleh mobil Stum Walls atau Slender. Ribuan botol miras ini merupakan hasil sitaan dari bulan Desember 2018 hingga Mei 2019.
Kapolres Kudus, AKBP Saptono mengatakan 1.268 botol miras yang dimusnahkan pihaknya terdiri dari merk baik legal maupun oplosan. Diantaranya, Anggur Kolesom, Newport, Vodka, dan berbagi jenis lainnya.
Secara tegas dia mengatakan tindakan pemusnahan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap segala mecam tindak kejahatan yang didasari pengaruh miras. Sekaligus penindakan terhadap tindak peredaran miras di masyarakat.
Peredaran miras di Kabupaten Kudus sendiri diakui telah dipantau jauh sebelum gelaran pengamanan ketupat candi berlangsung. Dengan tujuan mengurangi dan menghentikan peredaran miras di masyarakat menjelang Lebaran 2019 mendatang.
“Kami mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran miras. Caranya dengan melaporkan ke aparat setempat, jika menemukan adanya aksi jual beli miras,” katanya.
AKBP Saptono menambahkan, semua pihak harus bersinergi dalam memerangi salah satu sumber dari kejahatan tersebut.
Sementara Bupati Kudus HM Tamzil, yang ditemui di lokasi pemusnahan miras usai kegiatan gelar ‘Operasi Ketupat Candi’, mengapresiasi kinerja dari para aparat yang telah melakukan penyitaan serta pengawasan dari peredaran miras di Kota Kretek. Kegiatan seperti ini dianggap bisa mewujudkan Perda nomor 12 tahun 2004 tentang 0 persen alkohol di Kabupaten Kudus.
“Walaupun belum maksimal, kuantitas dari peredaran miras dirasa telah berkurang dari tahun ketahun. Kami berharap kedepan masyarakat dan semua pihak bisa kontribusi lebih aktif dalam memerangi miras. Ini tanggungjawab kita bersama,” pungkasnya. (YM/YM)