Lagi di Desa Mlati Lor, Polsek Kudus Kota Amankan 142 Botol Miras Berbagai Merek

oleh -837 kali dibaca
Kapolsek Kudus Kota Iptu Subkhan bersama Kanit Reskrim saat gelar hasil penggerebegan penjual minuman keras di wilayah hukum kerjanya 7/8/24 (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Polsek Kudus Kota berhasil mengamankan 142 botol minuman keras (Miras) berbagai merek yang disimpan dalam sebuah rumah di Gang Asri, Desa Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kudus. Penggerebekan ini dilakukan pada Rabu (07/08/2024).

Barang bukti yang diamankan terdiri dari, 13 botol Vodka, 20 botol Kawa-Kawa, 18 botol bir Angker, 10 botol bir besar, 6 botol Voda Iceland, 3 botol Mcdonald, 4 botol Anggur Merah, 22 botol Chongyang, 46 botol putihan.

Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan, menyampaikan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan “Lapor Pak Kapolres” di nomor 082137066566. Sekitar pukul 10.30 WIB, Polsek Kota menerima informasi mengenai penjual miras di wilayah Kecamatan Kota, Kudus. Berdasarkan aduan tersebut, Kapolsek memerintahkan paket siaga yang dipimpin Ipda Parman untuk melakukan penyelidikan.

“Dari lokasi yang berada di Gang Asri, Desa Mlati Lor, ditemukan sekitar 142 botol miras berbagai merek yang tersimpan di beberapa kardus dan kulkas rumah tersebut,” ujar Kapolsek.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa rumah tersebut baru dikontrak satu bulan oleh tersangka berinisial RS (41), warga Desa Ngemplak, Kecamatan Undaan, Kudus.

“Pelaku yang pekerjaan sehari-harinya sebagai supir mengontrak di situ untuk dijadikan tempat jual miras,” ungkap Kapolsek.

“Cara penjualannya tidak dijual di warung, tapi melalui pesanan atau COD (Cash On Delivery), jadi disimpan dalam rumah itu. Sementara ini pesanannya masih di area Kudus saja,” terang Iptu Subkhan melanjutkan.

Tersangka terancam dikenakan pasal 3 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus nomor 12 tahun 2012 tentang Peredaran Miras dengan hukuman pidana penjara maksimal 3 bulan.

“Saat diamankan pelaku tidak ada perlawanan sama sekali. Karena akses keluar area situ cuma satu, kita sudah tutup akses keluarnya,” terang Kapolsek.

Untuk saat ini, tersangka telah diamankan pihak kepolisian. Barang bukti seratusan botol miras diamankan di Mapolsek Kudus Kota. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.