Kudus, isknews.com – Polsek Kudus Kota menyelenggarakan kegiatan Analisa dan Evaluasi (ANEV) situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tahun 2024 di aula setempat pada Rabu (22/1/2025) malam. Nampak hadir Camat Kota, Danramil, perwakilan Kepala Desa, Lurah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Ormas.
Acara yang dipimpin oleh Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, ini menjadi agenda rutin tahunan sebagai upaya refleksi dan perencanaan keamanan wilayah Kecamatan Kota Kudus.
“Malam hari ini, kami melaksanakan ANEV untuk merefleksikan gangguan kriminalitas dan Kamtibmas di wilayah kami. Kami menunjukkan data peristiwa yang terjadi, di desa mana saja, agar para kepala desa, lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi masyarakat ikut peduli. Keamanan bukan hanya tanggung jawab kami, tapi tanggung jawab bersama,” ujar AKP Subkhan kepada wartawan.
Ia juga menekankan perlunya kepedulian masyarakat dalam menghadapi fenomena “penyakit masyarakat,” seperti peredaran minuman keras, balap liar, penyalahgunaan kos-kosan per jam, hingga keberadaan gangster. “Kudus dikenal sebagai kota santri dan kota religi, namun gangguan seperti ini melibatkan generasi muda, sehingga butuh perhatian kita semua,” tambahnya.
Selama tahun 2024, Polsek Kudus Kota mencatat delapan kasus tindak pidana, menurun dibandingkan 12 kasus pada tahun 2022 dan 2023. Dari delapan kasus tersebut, enam telah berhasil diungkap, sementara dua lainnya masih dalam proses pengejaran. “Kami sudah mengetahui identitas pelaku dari dua kasus yang tersisa dan akan menargetkan penangkapan mereka dalam waktu dekat,” jelas AKP Subkhan.
Polsek juga mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu menjadikan hukum pidana sebagai pilihan terakhir. Pendekatan restoratif, seperti sistem peradilan anak, menjadi prioritas, mengingat banyak pelaku adalah anak-anak. “Kami melakukan penyelesaian di luar pengadilan, termasuk pembinaan dengan mengakui kesalahan kepada kami, orang tua, hingga Tuhan melalui sholat taubat,” paparnya.
AKP Subkhan memberikan pesan kepada para orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada jam-jam rawan. “Jangan ragu untuk melakukan video call ke anak pada waktu rawan, seperti saat kemungkinan adanya kegiatan minum-minuman keras, balap liar, atau aktivitas negatif lainnya. Ini adalah upaya preventif agar anak tidak terjerumus,” tegasnya.
Dari delapan kasus yang tercatat pada tahun 2024, empat kasus penganiayaan telah diselesaikan, serta kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian biasa, dan penggelapan juga berhasil diungkap. Dua kasus tersisa saat ini dalam proses penyelesaian dan diharapkan segera tuntas.
Melalui kegiatan ini, Polsek Kudus Kota berharap dapat terus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kota Kudus. (AS/YM)