Posko Pengaduan THR Didirikan Dinas Tenaga Kerja Pati

oleh -331 Dilihat

Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Dinas tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten Pati mendirikan Posko Pengaduan THR di kantornya, jalan Panglima Sudirman no 70, Pati.

Hal tersebut dilakukan guna memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yaitu sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan melalui Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Posko tak hanya menjadi sarana bagi pekerja untuk mengadukan permasalahan THR, Posko juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016,” kata Kepala Disnaker, Subawi, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Habibah, Senin, (12/6/2017).

Lanjutnya, mulai Posko dibuka awal bulan suci kemarin dan sampai dengan hari ini belum ada laporan dari pekerja terkait laporan pemberian THR.

“Sampai saat ini belum ada pekerja yang datang ke sini untuk melapor,” ujarnya.

Selain menyiapkan posko pengaduan, pihaknya bekerjasama dengan pengawas ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah juga akan terus mengawasi perusahaan-perusahaan di Pati terkait pemberian THR ini. (Wr)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.