PPDI Pati Pergi Jakarta Perjuangkan Gaji Setara PNS Golongan IIA

oleh -990 kali dibaca
Foto: Ketua PPDI Pati, Cuk Suyadi, saat memberikan konfirmasi dengan awak media di sekretariat PPDI. (Warno/ISKNEWS.COM)

Pati, ISKNEWS.COM – Untuk mendapatkan hak penghasilan (gaji -red) setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) terus berjuang agar usulan perangkat desa memiliki Penghasilan Tetap (Siltap) setara dengan ASN atau Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS) Golongan IIA dapat terwujud.

Salah satu langkah untuk mewujudkan perjuangan tersebut, antara lain melalui revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau Revisi PP 47/2015.

Ketua PPDI Pati, Cuk Suyadi dikonfirmasi, Senin (22-01-2018) mengatakan, PPDI telah melakukan usulan tertulis, agar penghasilan perangkat desa disetarakan dengan gaji PNS IIA. Usulan tersebut, katanya, sudah disampaikan dan diakomodasi oleh Ditjen Pemerintahan Desa Kemdagri, beberapa waktu lalu.

Terkait hal itu, pihaknya bakal mengawal Rapat Pendapat Dengar Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang dijadwalkan, Kamis (25-01-2018) besok.

“Kami bersama dengan PPDI seluruh Indonesia rencananya bakal ke Jakarta untuk ikut mengawal tentang RDPU di Komisi II DPR RI tentang pembahasan gaji perangkat desa ini,” ujarnya.

Menurutnya, dari Pati sendiri, nantinya setiap kecamatan akan mendelegasikan dua perwakilan, kemudian ditambah pengurus inti PPDI Pati.

Dirinya juga menyebut, jika untuk saat ini, siltap yang diterima perangkat di masing-masing desa berbeda. Ada yang berkisar Rp 1,3 juta, 1,2 juta, 1 juta bahkan katanya ada yang kurang dari 1 juta.

“Untuk itu, kami ingin tuntutan kami ini didengarkan dan dikabulkan, yakni gaji perangkat sesuai dengan PNS golongan IIA yakni sekitar Rp 1,7 juta,” ungkapnya.

Akhir percakapan dia berharap, “Minimal ada pengakuan dari negara, bahwa mereka merupakan aparatur pemerintah dari bawah. Sehingga, untuk tuntutan terkait dengan siltap juga harus dikabulkan.” (WR/AM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.