PPKM Tahap II, Mal Boleh Buka Dengan Ketentuan Tertentu

oleh -1,848 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus memberikan sedikit kelonggaran bagi pelaku usaha yang tidak menjual kebutuhan pokok meski saat Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kudus masih berada level 4. Diketahui, jika PPKM diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, meski Kudus masih di level 4, pihaknya sudah memperbolehkan mal untuk buka dengan ketetuan tertentu.

“Mal diperbolehkan buka, tapi kapasitas dibatasi. Tidak hanya kebutuhan sembako saja, yang lain boleh buka, tapi kapasitas tetap harus dibatasi,” kata Hartopo, Senin (26/7/2021).

Tidak cuma mal yang mendapatkan kelonggaran selama PPKM Level 4 terus berlanjut, Hartopo juga memberikan kelonggaran bagi pedagang kaki lima (PKL) dan warung-warung.

Lanjut Hartopo, untuk PKL dan warung-warung makan diperbolehkan buka hingga pukul 9 malam dan juga boleh melayani makan di tempat. Tentunya dengan batas waktu yang telah ditentukan dan kapasitas orang yang dibatasi.

Penutupan Mal Ramayana saat PPKM Darurat di Kabupten Kudus berlangsung

“Dengan kelonggaran-kelonggaran yang diberikan, semoga bisa membantu para saudara-saudara kita yang terdampak. Ini sudah boleh makan di tempat, walaupun ada keterbatasan di situ. Baik durasi makannya sampai kapasitas orang yang ada di sana,” tandasnya.

Sementara itu, untuk diketahui, kabupaten di Jawa Tengah yang masuk dalam level 4 bersama Kabupaten Kudus yakni ada Kabupaten Jepara, Sukoharjo, Rembang, Pati, Klaten, Kebumen

Kemudian Banyumas, Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak, Batang, dan Kabupaten Banjarnegara.

Lalu ada Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, Magelang, dan Kota Pekalongan.

Sementara untuk level 3, ada Kabupaten Purbalingga, Pekalongan Magelang, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Pemalang, dan Kabupaten Grobogan.(yy/ym)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.