Kudus, isknews.com – Mandeknya proyek pengembangan lahan di Desa Gondangmanis selama hampir sepuluh tahun kini berbuntut panjang. Pengembang lama mengungkap dugaan adanya pengalihan aset secara sepihak yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan para pihak yang terlibat sejak awal.
Proyek ini diketahui mulai dirintis pada periode 2013 hingga 2014, ketika lahan seluas sekitar dua hektare yang terdiri atas sembilan sertifikat dan satu Letter C milik sepuluh orang disiapkan untuk dikembangkan menjadi kapling. Dalam prosesnya, pengurusan beralih ke notaris lain setelah notaris sebelumnya meninggal dunia, dengan keterlibatan Aristhika P sebagai pihak pengembang.
Perjalanan proyek tersebut diwarnai berbagai kendala. Salah satu persoalan utama adalah ketidakpastian pembayaran kepada pemilik lahan yang sempat menimbulkan gesekan. Mediasi telah dilakukan berulang kali, bahkan melibatkan calon pembeli, namun belum mampu menyelesaikan masalah karena kurangnya kehadiran pihak tertentu dalam forum tersebut.
Aristhika mengaku sempat menanggung kerugian pribadi karena harus mengembalikan dana milik pembeli yang batal melanjutkan transaksi. Hal ini terjadi akibat proses perizinan yang berjalan lambat dan tidak kunjung tuntas, sehingga kepercayaan konsumen menurun.
Upaya untuk melanjutkan proyek sempat dilakukan dengan menggandeng pihak lain dalam rencana pembangunan perumahan. Meski kerja sama tersebut sempat dituangkan dalam nota kesepahaman, realisasinya gagal di tengah jalan. Manajemen kemudian menunjuk Asef sebagai direktur baru untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang tertunda.
Namun demikian, perubahan kepemimpinan tidak serta-merta membawa perbaikan. Aristhika menilai tidak ada keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan, terutama karena tidak pernah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak tersedia laporan keuangan yang jelas.
Dugaan pengalihan aset tanpa persetujuan semakin mencuat setelah beredar informasi bahwa lahan tersebut telah dijual kepada pihak lain bernama Santiko. Proses transaksi itu dipertanyakan karena dinilai tidak melibatkan kesepakatan resmi dari para pihak yang berkepentingan.
“Tidak ada proses RUPS maupun persetujuan dari pihak terkait, tetapi tiba-tiba muncul kabar bahwa aset sudah berpindah tangan. Ini yang kami anggap perlu dipertanggungjawabkan,” tegas Aristhika.
Saat ini, ia mengaku kesulitan untuk mengambil kembali dokumen sertifikat yang sebelumnya telah dititipkan. Padahal, ia merasa masih memiliki kewajiban terhadap investor lama serta pihak-pihak yang telah berkontribusi sejak awal proyek berjalan.
Dengan total luas lahan mencapai 19.320 meter persegi dan nilai pasar sekitar Rp1,5 juta per meter persegi, aset tersebut diperkirakan bernilai puluhan miliar rupiah. Besarnya nilai tersebut membuat persoalan ini menjadi sorotan dan diharapkan dapat segera menemukan kejelasan secara hukum. (AS/YM)






